• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

[Ragam Info]

April 1, 2026
in Ragam Info
0
0
SHARES
94
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, satukanindonesia.com – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

ADVERTISEMENT

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.(voucke)

Komentar Facebook

Tags: engawas Advokat IndependenPendidikan Profesi AdvokatPeradiProf. Dr. Abdul Latif
ShareTweetSend

Related Posts

PERADI Dipercayakan Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

PERADI Dipercayakan Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

Maret 14, 2025
Upaya Menekan Angka Kriminalitas di Wilayah Polres Metro Bekasi, Ini Pesan Kasat Reskrim

Upaya Menekan Angka Kriminalitas di Wilayah Polres Metro Bekasi, Ini Pesan Kasat Reskrim

Februari 11, 2025
Peradi Otto Sesalkan Putusan MK, Justru Menimbulkan Polemik Organisasi Advokat

PTTUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan

September 15, 2023

Muscab Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh

Mei 29, 2023

PERADI SAI Lantik Advokat Baru di Wilayah DKI Jakarta, Organisasi Advokat Kapan Nyatunya?

November 9, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?