• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Peradi Otto Sesalkan Putusan MK, Justru Menimbulkan Polemik Organisasi Advokat

PTTUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan

September 15, 2023
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PTTUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan

[Hukum]

September 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
187
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi.

Kasus bermula Luhut Pangaribuan mendapat SK Menkumham soal SK Peradi. Kepengurusan Otto Hasibuan tidak terima dan menggugat Menkumham. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.

ADVERTISEMENT

“Memerintahkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat (Menteri Hukum dan HAM-red) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Arif Nurdua dengan anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.

“Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” ucap majelis.

Menanggapi putusan itu, Otto Hasibuan menyatakan putusan itu meneguhkan satu-satunya yang sah adalah Peradi yang dipimpinnya.

“Dengan demikian Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah sah. Tergugat Menteri Hukum dan Ham dihukum mencabut pendaftaran Peradi Luhut dan dihukum pula menerbitkan Persetujuan Peradi Otto Hasibuan. Kami minta semua pihak baik terutama calon 2 advokat, pihak penegak hukum lainnya maklum adanya. Dengan adanya putusan ini Peradi Luhut dan yang lain menjadi tidak sah, karena Peradi kita yang sudah disahkan,” kata Otto, sebagaimana dilansir detik.com. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Otto HasibuanPeradiPTTUN Jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026
Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Oktober 25, 2025
PERADI Dipercayakan Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

PERADI Dipercayakan Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

Maret 14, 2025

Upaya Menekan Angka Kriminalitas di Wilayah Polres Metro Bekasi, Ini Pesan Kasat Reskrim

Februari 11, 2025

Otto Hasibuan: Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae Karna Pihak dalam Perkara MK

April 16, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?