Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Otto menilai pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Selasa (16/4/2024).
Menurut Otto, amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan karena ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan. Kontribusi tersebut berupa masukan dari sudut pandang mereka yang netral. “Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tandas Otto.
Meski demikian, Otto menyerahkan kepada hakim MK untuk memutuskan apakah mempertimbangkan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau tidak. “Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Otto.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Pendapat Megawati sebagai amicus curiae diserahkan ke MK langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayah pada Selasa (16/4/2024). (***)













