
Jakarta, satukanindonesia.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur (KL) mengimbau, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki izin tinggal sah untuk segera mengikuti Program Repatriasi Migran 2.0. Program pemulangan sukarela ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 April 2026.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan program yang diinisiasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025 itu, merupakan kesempatan emas bagi para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Mereka bisa kembali ke tanah air tanpa melalui proses hukum (dakwaan) dan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. “Program ini sangat baik karena cukup menguntungkan untuk para pekerja migran kita atau warga negara kita yang tinggal di sini tanpa izin untuk dapat kembali ke Indonesia dengan biaya yang cukup murah,” ujar Dubes Iman melalui ketetangan resmi, dilansir dari infopublik, Rabu (15/4/2026).
Melalui skema itu, pemohon akan mendapatkan check out memo (COM) dari imigrasi Malaysia sebagai jaminan bebas dari proses hukum saat keberangkatan.
Biaya pengurusan COM selama masa program dipangkas menjadi 520 ringgit (sekitar Rp2,25 juta), sementara untuk pemohon di bawah usia 18 tahun hanya dikenakan 20 ringgit (sekitar Rp86 ribu). Besaran ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya normal pasca-program yang mencapai 3.100 ringgit (sekitar Rp13,4 juta).
Untuk mendapatkan COM, WNI wajib membawa paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor imigrasi di Semenanjung Malaysia, serta menunjukkan tiket pesawat kepulangan.
Guna mendukung kelancaran program tersebut, KBRI Kuala Lumpur memberikan komitmen untuk mempercepat penerbitan SPLP bagi WNI yang paspornya sudah tidak berlaku atau hilang.
Sementara itu, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses pembuatan SPLP kini dipersingkat menjadi hanya dua hari kerja setelah pembayaran. “Kebijakan Pak Dubes, kami persingkat menjadi dua hari, karena untuk mengejar waktu (Program Repatriasi Migran 2.0 yang berakhir 30 April),” kata Idul.
Adapun syarat pengajuan SPLP mencakup identitas diri seperti KTP atau dokumen lama lainnya. Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen identitas sama sekali, KBRI akan memberikan pendampingan melalui Atase Hukum untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Idul juga mengimbau agar WNI mengurus seluruh dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau pihak ketiga untuk menghindari potensi penipuan. “Jangan takut. Misalnya tidak ada dokumen, datang saja ke KBRI. KBRI adalah rumah bapak-ibu juga, kami siap melayani dengan senang hati dan mendampingi bapak ibu sekalian,” pungkasnya.(***)













