• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

April 16, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Mei 16, 2026
ADVERTISEMENT
Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Mei 16, 2026
12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026
Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Mei 16, 2026
Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026
Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Mei 16, 2026
Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Mei 16, 2026
Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Mei 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

[Hukum]

April 16, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta,/Antara Foto

Jakarta, satukanindonesia.com – Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus segera menjalani persidangan secara militer yang dijadwalkan 29 April mendatang.

Saat ini empat prajurit ditetapkan sebagai terdakwa setelah Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka di antaranya Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif empat terdakwa tidak lain karena dendam pribadi terhadap korban.

“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya, dilansir dari inilah.com, Kamis (16/4/2026).

Dirinya juga membenarkan, dendam pribadi yang dimaksud masih terkait dengan peristiwa pendobrakan pintu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Saat itu Andrie Yunus mengritik pembahasan RUU TNI oleh anggota DPR yang digelar secara tertutup di hotel.

“Iya (peristiwa di Hotel Fairmont), tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ungkapnya.

Oditurat akan mendakwa keempat prajurit dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Diketahui, Pasal 469 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 467 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.

“Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” tandasnya.

Menolak Peradilan Militer

Sebelumnya, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus secara tegas telah menolak kasusnya diproses melalui peradilan militer. Penolakan itu disampaikan melalui surat dengan tulisan tangan yang diunggah akun IG@imparsial.

Dalam surat tertanggal 3 April itu, dirinya berharap kasusnya diusut tuntas. Siapapun pelakunya, baik masyarakat sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tulisnya.

Aksi Penyiraman Air Keras

Diketahui, aksi penyiraman air keras dialami oleh Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’ di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekitar pukul 23.37 WIB Andrie sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat melintas di kawasan tersebut, dua orang pelaku mendekati korban dengan melawan arah dari Jalan Talang atau Jembatan Talang.

Pengendara mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.

Sementara penumpang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek dan diduga berbahan jeans.

Dalam serangan tersebut, salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya.

Andrie kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Hingga akhirnya diketahui, para pelaku merupakan prajurit TNI yang juga anggota Badan Intelijen Strategis (Bais), masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andrie YunusKontraSPenyiraman Air KerasTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Menlu RI Desak PBB Jamin Keamanan Pasukan Penjaga Perdamaian

Menlu RI Desak PBB Jamin Keamanan Pasukan Penjaga Perdamaian

April 5, 2026

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Minta Evaluasi dan Penarikan Pasukan

Maret 30, 2026

Demokrasi yang Terancam dari Akar: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi

Maret 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?