• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

April 16, 2026
Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Oktober 22, 2026
Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Oktober 22, 2026
ADVERTISEMENT
Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Oktober 22, 2026
Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Presiden Indonesia Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Bangsa

Oktober 22, 2026
Usai dari PNG, Menlu Australia kunjungi Indonesia

Usai dari PNG, Menlu Australia kunjungi Indonesia

Oktober 22, 2026
Apresiasi KI Sumut Award 2026, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah Farwa Ingatkan Hak Masyarakat atas Informasi

Apresiasi KI Sumut Award 2026, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah Farwa Ingatkan Hak Masyarakat atas Informasi

Oktober 22, 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras untuk Pemegang Konsesi Tambang di Indonesia

Prabowo Beri Peringatan Keras untuk Pemegang Konsesi Tambang di Indonesia

Oktober 22, 2026
25 Juta Rekening Warga Siap Dibuka, Presiden Prabowo Siapkan Rp1,28 Triliun

25 Juta Rekening Warga Siap Dibuka, Presiden Prabowo Siapkan Rp1,28 Triliun

Oktober 22, 2026
Senator Filep Wamafma Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan di Papua Barat

Senator Filep Wamafma Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan di Papua Barat

Oktober 22, 2026
Fondasi Kelembagaan HAM Menguat di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

[Hukum]

April 16, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta,/Antara Foto

Jakarta, satukanindonesia.com – Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus segera menjalani persidangan secara militer yang dijadwalkan 29 April mendatang.

Saat ini empat prajurit ditetapkan sebagai terdakwa setelah Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka di antaranya Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif empat terdakwa tidak lain karena dendam pribadi terhadap korban.

“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya, dilansir dari inilah.com, Kamis (16/4/2026).

Dirinya juga membenarkan, dendam pribadi yang dimaksud masih terkait dengan peristiwa pendobrakan pintu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Saat itu Andrie Yunus mengritik pembahasan RUU TNI oleh anggota DPR yang digelar secara tertutup di hotel.

“Iya (peristiwa di Hotel Fairmont), tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ungkapnya.

Oditurat akan mendakwa keempat prajurit dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Diketahui, Pasal 469 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 467 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.

“Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” tandasnya.

Menolak Peradilan Militer

Sebelumnya, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus secara tegas telah menolak kasusnya diproses melalui peradilan militer. Penolakan itu disampaikan melalui surat dengan tulisan tangan yang diunggah akun IG@imparsial.

Dalam surat tertanggal 3 April itu, dirinya berharap kasusnya diusut tuntas. Siapapun pelakunya, baik masyarakat sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tulisnya.

Aksi Penyiraman Air Keras

Diketahui, aksi penyiraman air keras dialami oleh Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’ di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekitar pukul 23.37 WIB Andrie sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat melintas di kawasan tersebut, dua orang pelaku mendekati korban dengan melawan arah dari Jalan Talang atau Jembatan Talang.

Pengendara mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.

Sementara penumpang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek dan diduga berbahan jeans.

Dalam serangan tersebut, salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya.

Andrie kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Hingga akhirnya diketahui, para pelaku merupakan prajurit TNI yang juga anggota Badan Intelijen Strategis (Bais), masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andrie YunusKontraSPenyiraman Air KerasTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Oktober 4, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?