
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dalam pelayanan administrasi.
Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman dan efisien.
Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar Aher dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca menggunakan perangkat card reader. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara lebih aman dibandingkan penggunaan salinan fisik dokumen yang rentan disalahgunakan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan dokumen administrasi secara berulang. Negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Aher juga mendukung kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional.
Menurutnya, integrasi data kependudukan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat.
Karena itu, ia berharap seluruh institusi pelayanan, mulai dari perbankan, layanan kesehatan, pendidikan hingga sektor swasta, segera menyesuaikan sistem administrasinya dengan kebijakan terbaru Dukcapil.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkasnya. (***)













