• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026
Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

September 13, 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

September 13, 2026
Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

September 13, 2026
Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

September 13, 2026
Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

September 13, 2026
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

(Daerah)

Mei 29, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Masyarakat Adat di kampung Nakias, distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan saat melakukan pemalangan di jalan 135 Kilometer yang melintas wilayah Adat mereka-GRW//dok-LBH Papua

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Penglima TNI untuk menghentikan pelibatan konflik tanah adat marga Kamuyend di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, wajib penghormati palang salib yang ditanam masyarakat adat, dan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, provinsi Papua.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penggerakan dan pelibatan TNI Angkatan Darat (AD) untuk menghentikan pemalangan yang dilakukan masyarakat adat marga Kamuyend di Kampung Nakias, distrik Ngguti, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan.

Menurutnya, keterlibatan aparat tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat, dan pelibatan militer dalam ruang-ruang sipil dan kamtibmas yang semestinya diurusi oleh polisi.

Katanya, berdasarkan laporan yang diterima LBH Papua Merauke dari masyarakat, sekitar 10 militer bersenjata lengkap menggunakan mobil mendatangi lokasi tempat pemalangan pada 23 Mei 2026.

Militer mempertanyakan pemalangan menggunakan salib terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer oleh marga Kamuyen, yang melintasi wilayah adat mereka.

Sebelumnya, marga Kamuyen telah menancapkan salib di wilayah tersebut pada 8 Oktober 2025 lalu. Penancapan salib itu sebagai bentuk pelarangan aktivitas apa pun.

“Namun faktanya, ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut salib tersebut tanpa koordinasi dengan marga Kamuyen, dan aktivitas land clearing tetap berlanjut,”kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulis, Jumat (29/05/2026).

Katanya, prajurit TNI AD yang datang tersebut menanyakan alasan pelarangan dan penancapan ulang salib. Pihak marga Kamuyend pun menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat tanah adat, tidak menerima kehadiran perusahaan dan juga Proyek Strategis Nasional atau PSN di atas tanah adat mereka.

“Pemalangan jalan 135 kilometer itu telah sesuai perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kepada pihak tergugat [Bupati Merauke], agar tidak boleh ada aktivitas apa pun di area objek yang disengketakan sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

Sebagai kuasa hukum marga Kamuyen, LBH Merauke Papua tegaskan bahwa sejak proyek tersebut dilaksanakan, marga Kamuyen telah menegaskan sikap tegas penolakan, disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke kampung Nakias pada 2025 lalu.

LBH Papua Merauke pun penting bagi semua pihak wajib menghormati keputusan marga Kamuyen berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemalangan tersebut kata Teddy Wakum, merupakan bentuk penolakan damai karena pihaknya menemukan adanya kelalaian pemerintah daerah dan perusahan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM.

“Pada prinsipnya aksi marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43 serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara,”ujarnya.

LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti dalam kasus jalan 135 KM tidak hanya bertentangan dengan jati diri tentara profesionalisme, yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM pada masa mendatang terhadap masyarakat adat Malind.

Selain itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan jalan 135 kilometer, dinilai bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan, untuk menangkap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

Keterlibatan dan kehadiran TNI AD tersebut, juga dipandang melanggar tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam proyek jalan 132 kilometer, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi militer selain perang (OMSP), yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

LBH Papua Merauke pun menegaskan kepada Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI AD dalam konflik tanah adat marga Kamuyend di Merauke, dan wajib menghormati aksi palang salib.

Mendesak semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perintah Majelis Hakim Tata Usaha Negara Jayapura, untuk menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend.

Mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari kontrol sipil atas militer, harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan peran, tugas dan fungsinya, terkhusus terkait dengan keterlibatan TNI dalam proyek-proyek strategis nasional. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Papua MeraukePresiden Prabowo SubiantoTentara Nasional Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

September 10, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?