• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

April 16, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

April 16, 2026
Kasal Resmikan Bus Listrik Perdana di Mabesal, Bukti Nyata Komitmen TNI AL Menuju Zero Emission 2060

Kasal Resmikan Bus Listrik Perdana di Mabesal, Bukti Nyata Komitmen TNI AL Menuju Zero Emission 2060

April 16, 2026
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

April 16, 2026
Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

April 16, 2026
Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

April 16, 2026
Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

April 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

[Hukum]

April 16, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Ilustrasi Tabung Gas/(Dokumentasi Polda Jabar)

Jakarta, satukanindonesia.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram. Total 11 pelaku ditangkap dengan menyita sebanyak dengan ribuan tabung.

“Total 1.259 tabung 3 kilogram dan 12 kilogram disita dengan modus yang dilakukan tersangka dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg non subsidi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konpers,dilansir dari sinpo Kamis, 16 April 2026.

Victor menjelaskan, pengoplosan elpiji ini diungkap di lima lokasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji tersebut.

“Tempat ini diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpijji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg,” ucapnya.

Adapun keuntungan yang didapat para pelaku mencapai sebesar Rp 50 ribu-Rp 120 ribu pertabung 12 kilogram, sedangkan pengoplosan tabung 50 kilogram Rp 500 ribu pertabung.

ADVERTISEMENT

“Gas elpiji ukuran 50 kg dijual sebesar Rp 820 ribu-Rp 850 ribu pertabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 480-Rp510 ribu pertabung,” terangnya.

Total keungan negara yang diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 2.233.518.000. Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(***)

Komentar Facebook

Tags: Pengoplosan Elpiji 3 KgSubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?