
Jakarta, satukanindonesia.com – Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan Global Sumud Flotilla 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional pembawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina, di perairan internasional pada Senin (18/5/2026).
Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), termasuk tiga jurnalis yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan kecaman atas tindakan militer Israel terhadap jurnalis dan awak sipil lainnya.
“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Ketua Dewan Pers dalam pernyataannya di Jakarta, dilansir dari infopublik, Selasa (19/5/2026).
Komaruddin menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memantau perkembangan kondisi jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
Kedua media itu telah memperoleh informasi terkonfirmasi terkait penangkapan jurnalis mereka pada Senin malam waktu Jakarta.
Ia juga meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia yang ditangkap.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” tegasnya.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), dengan melibatkan 54 kapal dan awak dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Gaza.
Saat dicegat militer Israel, armada berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers menegaskan pernyataan itu merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)













