
Jakarta, satukanindonesia.com — Penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum yang menjamin keadilan bagi korban. Dalam konteks tersebut, pengawasan etik terhadap proses peradilan menjadi elemen penting untuk memastikan persidangan berjalan objektif, adil, dan berperspektif korban.
Komitmen itu ditegaskan Komisi Yudisial (KY) melalui forum terbatas lintas sektor mengenai pengawasan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana yang digelar di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (1/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, lembaga layanan korban, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi keagamaan untuk memperkuat sinergi pengawasan.
Dalam implementasi UU TPKS, KY menjalankan peran strategis melalui pengawasan perilaku hakim dan pemantauan persidangan, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Ketua KY, Desmihardi mengungkapkan, kebutuhan masyarakat terhadap pengawasan perkara sensitif, terutama yang menyangkut perempuan, terus meningkat dari tahun ke tahun. Data KY menunjukkan tren kenaikan permohonan pemantauan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, terutama pada persidangan yang bersifat tertutup.
Pada 2022, KY menerima 43 permohonan pemantauan, kemudian 26 permohonan pada 2023, meningkat menjadi 43 permohonan pada 2024, melonjak menjadi 87 permohonan pada 2025, dan mencapai 23 permohonan hingga Mei 2026.
Angka tersebut mencerminkan tingginya ekspektasi publik agar proses peradilan berjalan objektif, sensitif terhadap korban, dan tetap menjunjung integritas hakim. “Data tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar proses peradilan berlangsung objektif, berperspektif korban, dan tetap berada dalam koridor etika serta kehormatan hakim,” ujar Desmihardi, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, KY telah menerima surat dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik terbuka maupun tertutup.
Meski demikian, perkara TPKS memiliki karakteristik khusus karena banyak persidangan dilakukan secara tertutup demi melindungi kepentingan korban. Karena itu, pemantauan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak melanggar hukum acara, membuka identitas korban, atau mengganggu independensi hakim. “Pemantauan persidangan oleh KY harus dilakukan secara hati-hati, menghormati hukum acara, tidak membuka identitas korban, dan tidak mengganggu independensi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,” tegasnya.
Desmihardi menambahkan, pengawasan perilaku hakim bertujuan menjaga akuntabilitas etik tanpa memasuki ranah teknis yudisial. Menurutnya, menjaga keseimbangan antara kemerdekaan hakim dan akuntabilitas etik merupakan hal yang fundamental dalam negara hukum. “Kemerdekaan hakim tidak boleh dimaknai sebagai ruang yang terlepas dari nilai etika. Sebaliknya, pengawasan etik juga tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap pertimbangan teknis yudisial,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KY F. Willem Saija, selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, menyoroti pentingnya perlindungan kerahasiaan identitas korban dalam perkara TPKS. Salah satu tantangan utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual adalah memastikan identitas korban benar-benar terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum.
Ia mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah menerapkan anonimisasi putusan, yakni pengaburan identitas pelaku maupun korban. Namun, Willem mengingatkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan putusan yang secara tidak sengaja menampilkan identitas korban akibat kelalaian administratif. “Perlindungan kerahasiaan adalah hal mendasar. Jika masih ditemukan putusan yang membuka identitas korban, kami berharap hal tersebut dilaporkan agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pembinaan hakim,” ungkap Willem.
Selain pengawasan, KY juga melakukan analisis terhadap berbagai putusan perkara TPKS untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik (best practices) dalam penerapan hukum di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara kekerasan seksual secara lebih sensitif, berperspektif korban, dan sesuai prinsip keadilan substantif.
Penguatan pengawasan etik terhadap perkara TPKS menjadi sinyal bahwa reformasi peradilan tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga soal keberpihakan terhadap kelompok rentan. Sistem peradilan yang adil harus mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban tanpa mengabaikan independensi lembaga peradilan.(***)













