• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

September 21, 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

September 21, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

September 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

(Fokus Berita)

September 21, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, satukanindonesia.com – Menanggapi peristiwa terganggunya kegiatan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang baru-baru ini. Komite III DPD RI buka suara.

Dr. Filep Wamafma, ketua Komite III DPD RI mengatakan, peristiwa tersebut bisa menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan bahwa kehidupan beragama merupakan bagian penting dari persatuan Indonesia.

Katanya, Komite III DPD RI juga akan mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia.

Ia menilai, setiap penanganan persoalan keagamaan harus ditempatkan secara proporsional.

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, juga kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian rumah ibadah. Peran pemerintah memastikan bahwa keduanya berjalan bersamaan, seimbang, adil dan bermartabat,”ujarnya melalui keterangan, Senin (21/09/2026).

Dia lantas menekankan, empat pilar kebangsaan terutama Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam bermasyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi sumber moral bagi kehidupan bangsa, sekaligus berjalan bersama nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, serta mengutamakan kerukunan bersama,”ujar Filep.

`PENTINGNYA KEJELASAN PERIZINAN PENGGUNAAN TEMPAT UNTUK BERIBADAH’

Lebih lanjut, Sekretaris MPR RI For Papua itu juga menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah.

Ia menyinggung, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara memerlukan surat keterangan izin sementara dari bupati/wali kota, dengan persyaratan antara lain laik fungsi, izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi lurah/kepala desa, serta pelaporan kepada FKUB dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

FOTO: Potongan video viral upaya pembubaran ibadah gereja GKPI Jemaat Mauk-Sepatan Tangerang Banten//GRW

Bahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 sebagai pedoman pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat.

Oleh karena itu, Komite III meminta, pemerintah memperhatikan agar tidak muncul tindakan menyelesaikan persoalan legalitas tempat ibadah dengan tekanan atau pembubaran secara sepihak. Apabila terdapat persoalan izin, penggunaan bangunan, lingkungan atau ketertiban, dapat disampaikan kepada pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, pengelola kegiatan ibadah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan administrasi dan menjaga ketenteraman lingkungan.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,”ujar senator Papua Barat itu.

“Kami turut mengimbau semua pihak saling menjaga persaudaraan kebangsaan, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dan menyelesaikan perbedaan dengan kebijaksanaan. Toleransi adalah kesediaan untuk hidup berdampingan, menghormati keyakinan masing-masing dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum yang berlaku,”sebutnya lagi.

Oleh sebab itu, Komite III DPD RI meminta Menteri Agama memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan, antara lain.

Pertama, memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama. Kedua, memperkuat peran FKUB dalam pencegahan konflik. Ketiga, memberikan kepastian dan pendampingan terkait izin rumah ibadah.

Keempat, Mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan rumah/bangunan untuk kegiatan ibadah. Kelima, .embangun mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan. Keenam, memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“PBM 2006 juga mengatur bahwa perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, jika tidak tercapai, pemda memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB, dan tersedia jalur pengadilan apabila penyelesaian tidak tercapai. Kita harus menjaga wajah Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, beradab dan menjunjung tinggi persaudaraan,”katanya menambahkan.

“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,”pungkasnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD RIKomite III DPD RIPembubaran Ibadah GKPI
ShareTweetSend

Related Posts

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

September 14, 2026
Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

September 13, 2026
Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

September 13, 2026

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026

‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

September 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?