
Kota Bekasi, satukanindonesia.com – Polres Metro Bekasi Kota Berhasil ungkap peredaran Narkotika dan Obat-obat terlarang yang masuk dalam daftar G sebanyak 49.119 Butir.
Adapun jenis obat terlarang yang masuk dalam daftar G yang diamankan terdiri dari Tranadol, Trihexyphenidyl dan Hermer, ditambah narkotika jenis sabu sebanyak 2.273,23 gram, ekstasi sebanyak 39 butir dengan berat 21,70 gram, tembakau jenis sintetis atau tembakau Gorilla sebanyak 542,80 gram, serta cairan sintetis sebanyak 195,23 gram dan 75 Ml.
Pengungkapan itu berhasil dijaring jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam OPS Nila Jaya 2026 dari beberapa wilayah polsek yang ada di Wilayah Bekasi Kota, Wilayah Jakarta Timur dan Wilayah Kabupaten Bekasim.
Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis saat konfrensi di Depan Kantor MaPolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 23/9/2026.
Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba beserta jajaran. Hasilnya selama 15 hari, mengungkap 57 Laporan Polisi, terdiri dari:
6 Laporan Polisi Target Operasi (3 narkotika, 3 obat daftar G). Kemudian, 51 Laporan Polisi Non-Target Operasi.
“Sebanyak 74 tersangka ditahan, 56 di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, 18 di Rutan Polsek jajaran, barang bukti juga diamankan,” ujar Davis, sapaan akrab Wakapolres.
Menurutnya, jenis barang bukti yang diamankan adalah Sabu 2.273,23 gram senilai Rp4,09 miliar. Ekstasi 39 butir (21,70 gram) Rp31,2 juta, Tembakau Gorilla 543,80 gram Rp32,63 juta, Cairan Sintetis 195,23 gram + 75 ml Rp7,5 juta. Obat Daftar G (Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer) 49.119 butir Rp491,19 juta.
iBerdasarkan pertungan, katanya, barang bukti tersebut diperkirakan Rp 4.65 miliar, sehingga diperkarakan dapat mencegah penyalahgunaan natkoba terhadap sekitar 68.624 jiwa warga.
AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, penindakan menyasar 10 kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Diantaranya, Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantar Gebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, serta Jati Asih dan Pondok Melati.
Seperti sistem tempel/titik, barang disembunyikan di lokasi yang disepakati, pembeli mengambil sendiri tanpa bertemu penjual. Modus berikutnya, sistem adu banteng, penjual dan pembeli bertemu langsung untuk serah terima barang.
Kemudian, sistem COD, kesepakatan lewat telepon/media elektronik, barang diantar langsung ke pembeli. Sedangkan peredaran obat daftar G, ditawarkan lewat telepon/media, disimpan di rumah, kios, atau tempat sementara, lalu diserahkan secara langsung maupun COD.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan
Narkotika: UU No. 35 Tahun 2009 (Pasal 114 ayat 1 & 2, Pasal 132 ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati, denda hingga Rp13,33 miliar.
Untuk obat daftar G, penyidik menerapakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435, Pasal 436 ayat 2) dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MTS/Redaksi)













