
Pematangsiantar, satukanindonesia.com — Forum Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (FMP3) meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan yang dapat diverifikasi terkait penggunaan Dana BOS pada komponen pembayaran honor di SMKS 2 Taman Siswa Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran 2023–2025.
Permintaan tersebut dituangkan FMP3 melalui Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 021/FMP3/KONF-HONOR/2026, yang ditujukan kepada Kepala SMKS 2 Taman Siswa, Ibu Nurhasanah.
Berdasarkan data yang menjadi bahan konfirmasi FMP3, tercatat pembayaran honor sebesar Rp247,2 juta pada 2023, Rp321,6 juta pada 2024, dan Rp260 juta pada 2025, sehingga total yang menjadi objek klarifikasi selama tiga tahun mencapai Rp828,8 juta.
FMP3 menegaskan bahwa angka tersebut masih menjadi objek konfirmasi dan klarifikasi, sehingga diperlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah untuk memastikan kesesuaian antara data anggaran, realisasi, penerima, serta dokumen pertanggungjawabannya.
FMP3 Soroti Rincian Penerima dan Bukti Pembayaran
Dalam surat tersebut, FMP3 meminta pihak sekolah menjelaskan antara lain jumlah penerima honor pada setiap tahun dan tahap, status atau jabatan penerima, besaran honor masing-masing, dasar penetapan honor, serta dasar penugasan atau surat keputusan bagi penerima.
FMP3 juga meminta penjelasan mengenai daftar penerima honor, bukti pembayaran, mekanisme pembayaran melalui rekening atau tunai, serta kemungkinan adanya penerima yang memperoleh penghasilan dari sumber anggaran pemerintah lainnya.
Tidak hanya itu, FMP3 meminta agar realisasi pembayaran dapat dibandingkan dengan RKAS, termasuk apabila terdapat selisih antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi pembayaran.
Rp828,8 Juta Perlu Penjelasan yang Dapat Diverifikasi
FMP3 menilai nilai pembayaran honor sebesar Rp828,8 juta selama 2023–2025 perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang tersedia.
FMP3 meminta rekapitulasi penerima honor, jumlah pembayaran, periode pembayaran, serta bukti pendukung agar penggunaan anggaran tersebut dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Namun, FMP3 juga secara tegas menyatakan bahwa surat konfirmasi tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap Kepala Sekolah maupun pihak SMKS 2 Taman Siswa. Tujuannya adalah memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan berimbang mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
FMP3 Buka Ruang Koreksi Data
FMP3 meminta jawaban klarifikasi disampaikan secara tertulis dengan dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FMP3 juga memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk melakukan koreksi apabila terdapat angka, data, atau informasi yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Surat konfirmasi tersebut ditandatangani Ketua FMP3 Ricardo Hutabarat pada 16 September 2026.
SATUKANINDONESIA.COM bersama FMP3 akan terus mengedepankan prinsip konfirmasi, klarifikasi, keterbukaan informasi, serta pemberitaan yang berimbang dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana publik.(Red)











