
Jakarta, satukanindonesia.com – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 85 kursi setelah ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta tidak lagi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta ketentuan khusus tersebut kembali dipertimbangkan dalam revisi UU DKJ. Menurut dia, pengurangan jumlah kursi berpotensi memengaruhi kapasitas keterwakilan masyarakat Jakarta.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Wibi menjelaskan Jakarta memiliki kondisi berbeda dengan daerah lain karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi itu, kata dia, DPRD DKI menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.
Adapun ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD DKI sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007. Menurut Wibi, aturan tersebut memungkinkan jumlah anggota DPRD Jakarta mencapai maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.
SinPo.id – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 85 kursi setelah ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta tidak lagi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta ketentuan khusus tersebut kembali dipertimbangkan dalam revisi UU DKJ. Menurut dia, pengurangan jumlah kursi berpotensi memengaruhi kapasitas keterwakilan masyarakat Jakarta.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Wibi menjelaskan Jakarta memiliki kondisi berbeda dengan daerah lain karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi itu, kata dia, DPRD DKI menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.
Adapun ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD DKI sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007. Menurut Wibi, aturan tersebut memungkinkan jumlah anggota DPRD Jakarta mencapai maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.
“Namun, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Jika jumlah anggota hanya dihitung berdasarkan ketentuan umum dalam UU Pemilu, kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85,” ungkap dia.
Wibi menilai kondisi itu perlu dikaji kembali karena DPRD Jakarta harus mewakili aspirasi hampir 11 juta penduduk. Dia mengatakan usulan penambahan jumlah kursi bukan ditujukan semata-mata untuk memperbesar komposisi lembaga legislatif.
Menurut dia, jumlah anggota DPRD perlu disesuaikan dengan kebutuhan keterwakilan masyarakat di Jakarta. Untuk itu, kata Wibi, DPRD DKI mengusulkan jumlah anggota berada pada kisaran 180 hingga 220 orang.
Badan Legislasi DPR RI, kata Wibi, merespons usulan tersebut dan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
“Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027,” ujar Wibi.
Wibi menegaskan belum ada keputusan final mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta. Namun, kata dia, pembahasan revisi UU DKJ menjadi jalur untuk mengkaji kembali ketentuan tersebut.(sinpo.id)













