• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

BMKG: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Oktober 7, 2026
ADVERTISEMENT
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Oktober 7, 2026
Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Oktober 6, 2026
Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Oktober 6, 2026
PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

Oktober 6, 2026
Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Oktober 6, 2026
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Oktober 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

(Politik)

Oktober 7, 2026
in Politik
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Sidang gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, satukanindonesia.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian selain dan selebihnya.

Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Beberapa pemohon dari kelompok tersebut antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Pemohon Persoalkan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan mendalilkan adanya ketidakabsahan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut para pemohon, persyaratan pendidikan tersebut bersifat conditio precedent atau syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi dalam proses pencalonan sekaligus menjadi salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

Para pemohon mendalilkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan menjadi tidak sah sejak proses pencalonannya.

Mereka juga berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan tersebut membuat perolehan suara calon menjadi tidak sah serta menyebabkan calon tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai wakil presiden.

Sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 20.00 WIB.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi hingga Pelantikannya Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif.

Menurut permohonan tersebut, persyaratan pendidikan wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena mereka menilai dirinya tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 juga diminta dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Permohonan tersebut turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ijasah GibranMahkamah KonstitusiSyarat Pendidikan GibranWakil Presiden Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?