• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Oktober 9, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

(Daerah)

Oktober 9, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Guna melindungi burung Cenderawasih dari ancaman kepunahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berbagai pihak akan menyusun dan merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperdasus).

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo saat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Papua serta WWF Indonesia Program Papua di Kota Jayapura, pada tanggal 08 Oktober 2026.

Regulasi tentang perlindungan burung Cenderawasih itu, diharapkan menjadi payung hukum daerah untuk memperkuat perlindungan satwa yang memiliki nilai ekologis dan budaya penting bagi masyarakat Papua.

Yohanes Walilo mengatakan, Papua selama ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan Cenderawasih di tingkat daerah.

Pemprov Papua bersama sejumlah pihak saat membahas pengaturan pemanfaatan burung Cenderawasih dalam penyusunan raperdasus di Kota Jayapura, Papua

Menurutnya, raperdasus itu penting karena perlindungan Cenderawasih tidak cukup hanya mengandalkan aturan umum. Regulasi daerah diperlukan agar perlindungan dapat diterapkan secara lebih konkret, di wilayah yang menjadi habitat Cenderawasih.

Katanya, penyusunan regulasi harus melibatkan pemerintah, masyarakat, masyarakat adat, akademisi, WWF, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perlindungan Cenderawasih.

“Mari kita sama-sama bahas, kasih masukan-masukan yang berarti bagi penyusunan perda ini supaya ke depan, perda kalau sudah kita tetapkan, kita sepakat dan konsisten melaksanakan perda ini agar habitat ini ke depan itu tidak punah lagi,”kata Yohanes Walilo.

Yohanes mengingatkan, ancaman terhadap Cenderawasih tidak hanya berasal dari perburuan, juga dari perubahan dan kerusakan habitat.

Karenanya, jika tidak ada upaya perlindungan sejak sekarang, populasi Cenderawasih dapat terus menurun.

“Jangan sampai anak cucu kita bisa lihat dari gambarnya. Burungnya tidak bisa lihat karena sudah punah. Hari ini menurut saya belum terlambat untuk kita lakukan perlindungan,”katanya.

Dikemukakannya, perlindungan Cenderawasih harus dimulai dari habitatnya karena satwa tersebut hidup dan berkembang secara alami di hutan.

Walilo pun meminta, penyusunan raperdasus mempertimbangkan pemetaan wilayah yang menjadi habitat penting Cenderawasih, agar pemerintah dapat menentukan wilayah prioritas perlindungan dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang memiliki kawasan habitat Cenderawasih.

Tak hanya itu, kata dia, perlindungan juga perlu memperhatikan wilayah masyarakat adat yang memiliki hubungan budaya dengan Cenderawasih.

Ia mengatakan, setelah regulasi ditetapkan, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, dan mengingatkan agar Cenderawasih tidak terus dijadikan komoditas usaha dalam bentuk aksesori atau hiasan yang menggunakan bagian tubuh burung tersebut.

“Kalau ada oknum-oknum masyarakat ataupun kelompok-kelompok yang menjadikan Burung Cenderawasih sebagai komoditas usaha, misalnya buat aksesori, hiasan-hiasan dan lain-lain, itu mulai sejak ada perda ataupun mulai sekarang kita tidak menggunakan lagi,”ucapnya.

Menurutnya, Papua memiliki banyak bahan lokal yang dapat digunakan sebagai alternatif untuk membuat aksesori tanpa mengambil bagian tubuh Cenderawasih.

Ia berharap raperdasus yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga Cenderawasih, habitatnya, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan hutan.

Penyusunan regulasi ini mengacu pada peraturan nasional dan kewenangan Otonomi Khusus Papua, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Sementara Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald Tethool mengatakan, perlindungan Cenderawasih di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum karena satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi. Namun, tata kelola di tingkat daerah masih perlu diperkuat.

Menurutnya, penyusunan ranperdasus harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, antropologis, dan filosofis. Ini diperlukan agar norma yang diatur tidak berbenturan dengan norma adat dan budaya masyarakat Papua.

“Dalam prosesnya, substansinya kita harus kaji dari sisi yuridisnya, sosiologis, antropologisnya, dan filosofisnya, sehingga norma pengaturannya tidak berbenturan dengan misalnya norma adat, budaya, dan lainnya,”kata Bernadus Ronald Tethool.

Katanya, penyusunan regulasi bukan hanya mengenai larangan, juga harus menjawab persoalan pemanfaatan Cenderawasih secara berkelanjutan. [ONE/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Burung CenderawasihFGDPemprov PapuaYohanes Walilo
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Mendukung Indepensi Perhimpunan Advokasi HAM Papua

Pemerintah Mendukung Indepensi Perhimpunan Advokasi HAM Papua

Februari 18, 2026
Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang Untuk Lukas Enembe

Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang Untuk Lukas Enembe

Desember 27, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?