Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Lanjutnya, pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital.
Menurutnya, perluasan cakupan tersebut berkaitan erat dengan keberadaan jutaan UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.
Perpres tersebut juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Kepastian status kemitraan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.
Selain aspek kemitraan dan pelindungan sosial, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol.
Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif, pemerintah juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.(infopublik(













