• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Oktober 16, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

(Hukum)

Oktober 16, 2026
in News
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi sata berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026). (Istimewa).

Jakarta, satukanindonesia.com – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memicu diskursus tajam di kalangan praktisi hukum yang menyoroti pertanyaan mendasar mengenai urgensi RUU tersebut. Hal ini mengingat Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen perampasan aset di berbagai regulasi sektoral seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Narkotika.

Isu krusial ini dibedah secara komprehensif dalam Focus Group Discussion (FGD) di K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi menggarisbawahi bahwa perampasan aset bertujuan mutlak untuk memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sistem pemidanaan penjara tradisional sering gagal mengembalikan kerugian finansial secara utuh. Penegak hukum kerap mengalami kesulitan karena sistem saat ini sangat bergantung pada putusan pengadilan pidana. Akibatnya, kasus korupsi bernilai besar sering kali hanya mencatatkan tingkat pengembalian aset yang sangat rendah.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

Meski menjadi solusi atas celah kerugian finansial negara, Arief menyoroti bahwa pembentukan undang-undang baru tidak cukup hanya berlandaskan pada kebutuhan untuk memperkuat kewenangan aparat. Ia menekankan pentingnya mendiagnosis kelemahan sistem yang ada melalui pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Arief menilai penambahan instrumen hukum tidak akan menyelesaikan masalah jika akar persoalannya terletak pada lemahnya integrasi antarlembaga atau kualitas pelaksana. Ia memaparkan konsep integrasi proses pemulihan aset (asset recovery) yang utuh. Tahapan perampasan aset tersebut meliputi proses pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset. Ia membedakan bahwa penyitaan hanya berstatus sementara untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan perampasan mencabut hak kepemilikan aset secara permanen.

Lebih lanjut, integrasi proses panjang tersebut tidak harus berujung pada sentralisasi di satu institusi. Negara perlu membangun hubungan yang terarah antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban dari tahap penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.

Menjawab persoalan tersebut, Partner K&K Advocates – Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara spesifik memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Pendekatan in rem ini menempatkan aset sebagai objek utama penegakan hukum.

Melalui mekanisme ini, proses perampasan dapat tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum. Bintang menjabarkan tujuh kondisi sosiologis yang membuat instrumen ini menjadi sangat esensial. Kondisi tersebut meliputi situasi ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum cukup, hingga aset yang dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk pada ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Beban pembuktian nantinya akan terbagi. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan status aset sebagai hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang melawan wajib membuktikan hak atau asal-usul kepemilikannya yang sah.

Arief Sulistyanto turut memberikan peringatan tegas terkait hal ini. Arief menegaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak boleh difungsikan sebagai jalan pintas oleh penegak hukum guna menghindari proses pembuktian pidana. Mekanisme perampasan berbasis pemidanaan (Conviction-Based Asset Forfeiture/CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Penggunaan NCBAF wajib dibatasi secara ketat hanya pada kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Enam Pagar Pelindung

Oleh karena itu, ia merumuskan enam pagar pelindung mutlak mengenai batas kewenangan dan perlindungan hukum perampasan aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pagar pertama mengatur dasar hukum, di mana kewenangan merampas aset wajib memiliki dasar hukum yang tegas. Undang-undang harus merinci jenis aset, kondisi perampasan, pihak berwenang, dan prosedur pelaksanaan.

Pagar kedua menyangkut beban pembuktian. Negara memikul beban pembuktian awal sebelum memulai proses perampasan. Negara tidak berhak menetapkan suatu aset sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya belum menjelaskan asal-usul hartanya.

Pagar ketiga adalah proporsionalitas. Penegak hukum wajib membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana secara proporsional guna mencegah perampasan kekayaan sah yang kebetulan tercampur. Pembuktian ini kerap menjadi rumit ketika pelaku menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi bisnis legal. Di sinilah terdapat fungsi krusial dari lembaga intelijen keuangan yang bertugas menelusuri transaksi mencurigakan tersebut untuk membantu penyidikan.

Pagar keempat memastikan kontrol pengadilan. Pengadilan yang independen memegang kontrol penuh atas keputusan akhir perampasan. Pada proses ini, pemilik aset berhak mendapat proses perlindungan hukum yang layak seperti pemberitahuan, kesempatan pembelaan, dan hak mengajukan keberatan.

Pagar kelima fokus pada perlindungan pihak ketiga. Hukum wajib membedakan dan melindungi pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh hak atas aset melalui transaksi sah. Pihak ketiga ini berhak mengikuti proses hukum guna mempertahankan aset miliknya.

Pagar keenam menekankan pada tata kelola aset. Negara wajib mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel sejak penguasaan awal hingga proses penyelesaian. Sistem pengelolaan ini mencakup proses pencatatan, pemeliharaan nilai aset, dan penyediaan akses audit terbuka. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pakar hukum Dr. Drs. Arief SulistyantoRUU Perampasan Aset
ShareTweetSend

Related Posts

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

Pakar Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM

September 15, 2026

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?