• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Lestarikan Warisan Leluhur, Panitia Siap Sukseskan Festival Budaya Batak Batam 2026 didukung oleh Organisasi Batak

Oktober 21, 2026
Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Segera Tetapkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Oktober 21, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

(Hukum)

Oktober 19, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Praktisi hukum Zainudin Patta, S.H., C.L.A.,

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Praktisi hukum Zainudin Patta, S.H., C.L.A., mendesak, Panglima TNI mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pratu. Andi Syarif Bugis dari Brigif 26/Gurana Piarawaimo Kodam XVII Kasuari yang dikabarkan telah meninggal dunia tanggal 17 Oktober 2026, pukul 07.47 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut Patta, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel. Kronologi kejadian, penyebab kematian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan proses hukum yang sah.

“Kami mendesak Panglima TNI memastikan perkara ini diusut sampai tuntas. Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan, keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada fakta yang terabaikan dalam proses penegakan hukum,”katanya.

Patta meminta, Panglima TNI memastikan Polisi Militer menangani perkara secara profesional. Ia juga mendorong, pelibatan POM Pusat dan POM Kodam XVIII Kasuari sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran kronologi, serta pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian korban.

Jika terdapat indikasi konflik kepentingan, mekanisme pengawasan dan koordinasi harus ditempuh untuk menjamin objektivitas serta akuntabilitas penanganan perkara.

Patta menegaskan, setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, atau kedudukan.

Aggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pratu. Andi Syarif Bugis dari Brigif 26/Gurana Piarawaimo Kodam XVII Kasuari

Namun, penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Lima Desakan kepada Panglima TNI.

Pertama, mengusut serius dugaan penganiayaan yang mengakibatkan anggota TNI Pratu. Andi Syarif Bugis meninggal dunia.

Kedua, memastikan penyidikan berlangsung profesional, objektif, menyeluruh, dan sesuai kewenangan.

Ketiga, melibatkan POM Pusat dan POM Kodam XVIII Kasuari sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, menjamin perlindungan hak keluarga korban serta penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai prosedur hukum.

Kelima, memastikan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Patta menyatakan, pengusutan yang transparan dan akuntabel penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Kita tidak boleh mendahului hasil penyidikan. Namun, setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia harus diungkap secara serius. Jika terbukti, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia berharap, Panglima TNI memastikan penanganan perkara berjalan profesional agar keluarga korban memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemberitaan RRI.CO.ID, bahwa
Ayah almarhum (Pratu Andi Syarif Bugis), Basmar Bugis, mengatakan kondisi anaknya menurun sejak waktu subuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selama menjalani perawatan, Andi tidak sadarkan diri dan membutuhkan bantuan peralatan medis.

Menurut Basmar, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak kesatuan, Andi dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Bintuni pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 11.15 WIT. Andi dibawa ke RSUD dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia menduga anaknya telah kehilangan kesadaran sejak dini hari.

Basmar mengaku menerima informasi berbeda mengenai kejadian yang menimpa anaknya. Salah satu keterangan yang disampaikan kepadanya dari komandan Regu menyebutkan dugaan keracunan minuman keras.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan adanya dugaan perkelahian dengan rekan satu angkatan saat berada dalam pengaruh alkohol.

Informasi perkelahian ini ia terima langsung dari rekan Almarhum yang mengakui telah memukul Almarhum. Namun, penyebab pasti kejadian yang mengakibatkan Andi tidak sadarkan diri belum dapat dipastikan.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Andi dimandikan dan dikafani di Masjid Almunawaroh. Keluarga, kerabat dari komunitas Maluku, serta sejumlah prajurit Brigif 26/GP dan Polisi Militer turut mengiringi jenazah menuju rumah duka di Kilometer 7, Teluk Bintuni. [FREE/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Almarhum Pratu Andi Syarif BugisPanglima TNIPraktisi hukum Zainudin Patta
ShareTweetSend

Related Posts

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026

Wali Kota Batam Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bandara Internasional Hang Nadim

Agustus 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?