• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

(Hukum)

Agustus 15, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
184
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FOTO: Korban penembakan di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya saat menjalani perawatan//istimewa

JAKARTA, satukanindonesia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Agustus Subiyanto didesak menarik seluruh prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan senjata api (Senpi) di kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat Daya.

Desakan itu disampaikam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pasca pnembakan tiga warga sipil di Muara Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada tanggal 13 Agustus 2026.

Dan memakan Korban atas nama Anike Fatie, Silvester Assem dan Selviana Sory. Para korban ditembak saat sedang berada di sekitar kebun Anike Fatie di kawasan Muara Aifam. Pelaku diduga personel TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Sory.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, LBH Tong Pu Ruang Aman.

“Panglima TNI segera perintahkan Pangdam Kasuari dan Dandim 1809/Maybrat proses hukum seluruh anggota TNI pelaku dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api ditangkap dan diproses hukum sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,”tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua keterangan pers tertulis, Sabtu (15/08/2026).

Koalisi berpendapat, peristiwa itu akan mencemarkan nama Negara Indonesia di panggung internasional, yang sedang memantau rentetan kejahatan negara di Tanah Papua. Situasi itu diperparah dengan fakta tindakan penembakan terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, peristiwa penembakan tersebut telah menambah deretan panjang daftar kejahatan negara di Tanah Papua”.

Koalisi berpendapat, peristiwa di Maybrat itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman sesuai ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak bebas dari perlakuan yang kejam sesuai ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Katanya, sudah seharusnya Komnas HAM RI mengandeng Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia segera melakukan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa itu, berdasarkan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sesuai perintah Pasal 83 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Prinsipnya, secara pidana peristiwa itu adalah bagian langsung dari fakta hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib berikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban yang diatur pada Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM”.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun mengunakan kewenangan yang diatur pada Pasal 100, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan, Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil Papua dari Kabupaten Maybrat.

Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam Kasuari dan Dandim 1809/Maybrat memproses hukum seluruh anggota TNI terduga pelaku pelanggaran HAM dan penyalahgunaan denjata api, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Komnas HAM RI mengandeng Komnas Perempuan Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sesuai perintah Pasal 83 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 di Kabupaten Maybrat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Maybrat.

Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Maybrat wajib memfasilitasi pengobatan korban dan memastikan keselamatan saksi korban dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM, dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil Papua di Kabupaten Maybrat. [***/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Agustus SubiyantoPanglima TNIPrabowo SubiantoPresiden Republik Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026

Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

September 14, 2026

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?