
JAKARTA, satukanindonesia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Agustus Subiyanto didesak menarik seluruh prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan senjata api (Senpi) di kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat Daya.
Desakan itu disampaikam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pasca pnembakan tiga warga sipil di Muara Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada tanggal 13 Agustus 2026.
Dan memakan Korban atas nama Anike Fatie, Silvester Assem dan Selviana Sory. Para korban ditembak saat sedang berada di sekitar kebun Anike Fatie di kawasan Muara Aifam. Pelaku diduga personel TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Sory.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, LBH Tong Pu Ruang Aman.
“Panglima TNI segera perintahkan Pangdam Kasuari dan Dandim 1809/Maybrat proses hukum seluruh anggota TNI pelaku dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api ditangkap dan diproses hukum sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,”tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua keterangan pers tertulis, Sabtu (15/08/2026).
Koalisi berpendapat, peristiwa itu akan mencemarkan nama Negara Indonesia di panggung internasional, yang sedang memantau rentetan kejahatan negara di Tanah Papua. Situasi itu diperparah dengan fakta tindakan penembakan terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pada prinsipnya, peristiwa penembakan tersebut telah menambah deretan panjang daftar kejahatan negara di Tanah Papua”.
Koalisi berpendapat, peristiwa di Maybrat itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman sesuai ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak bebas dari perlakuan yang kejam sesuai ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Katanya, sudah seharusnya Komnas HAM RI mengandeng Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia segera melakukan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa itu, berdasarkan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sesuai perintah Pasal 83 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Prinsipnya, secara pidana peristiwa itu adalah bagian langsung dari fakta hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib berikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban yang diatur pada Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM”.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun mengunakan kewenangan yang diatur pada Pasal 100, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan, Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil Papua dari Kabupaten Maybrat.
Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam Kasuari dan Dandim 1809/Maybrat memproses hukum seluruh anggota TNI terduga pelaku pelanggaran HAM dan penyalahgunaan denjata api, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Komnas HAM RI mengandeng Komnas Perempuan Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sesuai perintah Pasal 83 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 di Kabupaten Maybrat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Maybrat.
Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Maybrat wajib memfasilitasi pengobatan korban dan memastikan keselamatan saksi korban dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM, dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil Papua di Kabupaten Maybrat. [***/GRW]













