• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

September 30, 2026
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

(Politik)

September 30, 2026
in Politik
0
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar (baju merah) menyerahkan dokumen kepada pimpinan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta//GRW-dok.mrp

JAKARTA, satukanindonesia.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan dokumen persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dokumen Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan Majelis Rakyat Papua atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara itu diserahkan Ketua MRP, Nerlince Wamuar, S.E., M.Pd., kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, (29/09/2026).

Dalam pengantarnya, Wamuar menjelaskan, persetujuan tersebut memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua.

Keputusan itu, katanya, telah melalui pembahasan mendalam dengan mendengarkan pandangan Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembentukan Provinsi Papua Utara,” kata Nerlince Wamuar dalam rilis media yang diterima, Rabu (30/09/2026).

Ia menyebutkan, dalam Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026, MRP menyetujui usulan pembentukan Provinsi Papua Utara, atau Provinsi Kepulauan Papua Utara, sebagai daerah otonom baru (DOB).

“Persetujuan ini merujuk sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan bahwa Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,”kata Nerlince Wamuar.

Tiga Pertimbangan Utama Menurut Wamuar, MRP mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyetujui pembentukan calon Provinsi Papua Utara.

Pertama, perlindungan melalui jaminan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, serta terjaganya identitas, bahasa, dan sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.

Kedua, keberpihakan melalui pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan eselon I dan II serta kepala organisasi perangkat daerah, yang harus mengutamakan orang asli Papua (OAP).

Ketiga, pemberdayaan melalui tersedianya Dana Otonomi Khusus yang dikelola secara transparan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. Fokusnya adalah mama-mama Papua, pemuda adat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan.

Tak hanya menyerahkan keputusan tersebut, MRP meminta, Komisi II DPR RI memastikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum memperhatikan pokok-pokok pikiran MRP agar dimasukkan dalam proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Provinsi Papua Utara yang diusulkan meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.

Disaksikan Pemerintah Daerah dan Legislator Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, S.Sos., mengatakan, penyerahan keputusan itu disaksikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua.

“Penyerahan Keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, anggota DPR-RI dan DPD-RI Se-Tanah Papua dan jajaran MRP,”ujar Kajoi pada Selasa malam (30/09/2026).

Selain Wakil Gubernur, penyerahan tersebut juga dihadiri para bupati dan wakil bupati se-Saireri, anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Tanah Papua, serta jajaran MRP.

Kajoi menjelaskan, MRP akan mengawal proses ini hingga tuntas. Setelah penyerahan dokumen, MRP menunggu jadwal pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Selain penyerahan hari ini, bakal ada tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Kita menunggu kesepaktan jadwal dengan Baleg untuk pembahasan lebih lanjut,”pungkas Markus Kajoi. [ONE/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: diserahkan Ketua MRPDokumen Persetujuan Provinsi Papua UtaraDPR RIMajelis Rakyat Papua (MRP)Nerlince Wamuar
ShareTweetSend

Related Posts

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

September 22, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?