• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Oktober 7, 2026
Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Oktober 7, 2026
Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Oktober 7, 2026
Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Oktober 7, 2026
PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

Oktober 7, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

(Politik)

September 30, 2026
in Politik
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar (baju merah) menyerahkan dokumen kepada pimpinan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta//GRW-dok.mrp

JAKARTA, satukanindonesia.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan dokumen persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dokumen Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan Majelis Rakyat Papua atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara itu diserahkan Ketua MRP, Nerlince Wamuar, S.E., M.Pd., kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, (29/09/2026).

Dalam pengantarnya, Wamuar menjelaskan, persetujuan tersebut memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua.

Keputusan itu, katanya, telah melalui pembahasan mendalam dengan mendengarkan pandangan Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembentukan Provinsi Papua Utara,” kata Nerlince Wamuar dalam rilis media yang diterima, Rabu (30/09/2026).

Ia menyebutkan, dalam Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026, MRP menyetujui usulan pembentukan Provinsi Papua Utara, atau Provinsi Kepulauan Papua Utara, sebagai daerah otonom baru (DOB).

“Persetujuan ini merujuk sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan bahwa Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,”kata Nerlince Wamuar.

Tiga Pertimbangan Utama Menurut Wamuar, MRP mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyetujui pembentukan calon Provinsi Papua Utara.

Pertama, perlindungan melalui jaminan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, serta terjaganya identitas, bahasa, dan sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.

Kedua, keberpihakan melalui pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan eselon I dan II serta kepala organisasi perangkat daerah, yang harus mengutamakan orang asli Papua (OAP).

Ketiga, pemberdayaan melalui tersedianya Dana Otonomi Khusus yang dikelola secara transparan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. Fokusnya adalah mama-mama Papua, pemuda adat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan.

Tak hanya menyerahkan keputusan tersebut, MRP meminta, Komisi II DPR RI memastikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum memperhatikan pokok-pokok pikiran MRP agar dimasukkan dalam proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Provinsi Papua Utara yang diusulkan meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.

Disaksikan Pemerintah Daerah dan Legislator Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, S.Sos., mengatakan, penyerahan keputusan itu disaksikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua.

“Penyerahan Keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, anggota DPR-RI dan DPD-RI Se-Tanah Papua dan jajaran MRP,”ujar Kajoi pada Selasa malam (30/09/2026).

Selain Wakil Gubernur, penyerahan tersebut juga dihadiri para bupati dan wakil bupati se-Saireri, anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Tanah Papua, serta jajaran MRP.

Kajoi menjelaskan, MRP akan mengawal proses ini hingga tuntas. Setelah penyerahan dokumen, MRP menunggu jadwal pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Selain penyerahan hari ini, bakal ada tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Kita menunggu kesepaktan jadwal dengan Baleg untuk pembahasan lebih lanjut,”pungkas Markus Kajoi. [ONE/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: diserahkan Ketua MRPDokumen Persetujuan Provinsi Papua UtaraDPR RIMajelis Rakyat Papua (MRP)Nerlince Wamuar
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?