
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Praktisi hukum Zainudin Patta, S.H., C.L.A., mendesak, Panglima TNI mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pratu. Andi Syarif Bugis dari Brigif 26/Gurana Piarawaimo Kodam XVII Kasuari yang dikabarkan telah meninggal dunia tanggal 17 Oktober 2026, pukul 07.47 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Patta, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel. Kronologi kejadian, penyebab kematian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan proses hukum yang sah.
“Kami mendesak Panglima TNI memastikan perkara ini diusut sampai tuntas. Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan, keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada fakta yang terabaikan dalam proses penegakan hukum,”katanya.
Patta meminta, Panglima TNI memastikan Polisi Militer menangani perkara secara profesional. Ia juga mendorong, pelibatan POM Pusat dan POM Kodam XVIII Kasuari sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran kronologi, serta pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian korban.
Jika terdapat indikasi konflik kepentingan, mekanisme pengawasan dan koordinasi harus ditempuh untuk menjamin objektivitas serta akuntabilitas penanganan perkara.
Patta menegaskan, setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, atau kedudukan.

Namun, penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Lima Desakan kepada Panglima TNI.
Pertama, mengusut serius dugaan penganiayaan yang mengakibatkan anggota TNI Pratu. Andi Syarif Bugis meninggal dunia.
Kedua, memastikan penyidikan berlangsung profesional, objektif, menyeluruh, dan sesuai kewenangan.
Ketiga, melibatkan POM Pusat dan POM Kodam XVIII Kasuari sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, menjamin perlindungan hak keluarga korban serta penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai prosedur hukum.
Kelima, memastikan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Patta menyatakan, pengusutan yang transparan dan akuntabel penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
“Kita tidak boleh mendahului hasil penyidikan. Namun, setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia harus diungkap secara serius. Jika terbukti, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia berharap, Panglima TNI memastikan penanganan perkara berjalan profesional agar keluarga korban memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemberitaan RRI.CO.ID, bahwa
Ayah almarhum (Pratu Andi Syarif Bugis), Basmar Bugis, mengatakan kondisi anaknya menurun sejak waktu subuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selama menjalani perawatan, Andi tidak sadarkan diri dan membutuhkan bantuan peralatan medis.
Menurut Basmar, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak kesatuan, Andi dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Bintuni pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 11.15 WIT. Andi dibawa ke RSUD dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia menduga anaknya telah kehilangan kesadaran sejak dini hari.
Basmar mengaku menerima informasi berbeda mengenai kejadian yang menimpa anaknya. Salah satu keterangan yang disampaikan kepadanya dari komandan Regu menyebutkan dugaan keracunan minuman keras.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan adanya dugaan perkelahian dengan rekan satu angkatan saat berada dalam pengaruh alkohol.
Informasi perkelahian ini ia terima langsung dari rekan Almarhum yang mengakui telah memukul Almarhum. Namun, penyebab pasti kejadian yang mengakibatkan Andi tidak sadarkan diri belum dapat dipastikan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Andi dimandikan dan dikafani di Masjid Almunawaroh. Keluarga, kerabat dari komunitas Maluku, serta sejumlah prajurit Brigif 26/GP dan Polisi Militer turut mengiringi jenazah menuju rumah duka di Kilometer 7, Teluk Bintuni. [FREE/GRW]













