
MALANG, satukanindonesia.com – Ustadz Ismail Asso, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Pegunungan mendesak, Pemerintah Republik Indonesia segera mengevaluasi Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) di tanah Papua secara menyeluruh.
Menurutnya, UU Otsus harus dievaluasi karena puluhan tahun implementasi nya lebih banyak mengalami kegagalan.
“Ada aspek yang mungkin berhasil. Tapi secara keseluruhan menurut saya mengalami kegagalan,”tegas Ustadz Ismail Asso melalui telepon seluler, Rabu (28/10/2026).
Sebagai tokoh Muslim asli Papua, ia berharap, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming perlu lakukan evaluasi secara menyeluruh terkait efektivitas Otsus.
“Karena secara efektif UU Otsus Papua diberlakukan tahun 2001, dan hari ini sudah tahun 2026. Berarti secara efektif sudah berjalan 25 tahun lebih. Selama perjalanan UU Otsus itu, ada beberapa item yang disepakati rakyat Papua yang diwakili oleh Presidium Dewan Papua (PDP) dengan Pemerintah Pusat,”katanya.
Dalam kesempatan penerimaan UU Otsus, kata Ustadz Ismail, kewenangan Pemerintah Pusat ada empat yaitu, keamanan dikendalikan oleh Militer (TNI dan Polri), penggunaan mata uang rupiah, hubungan luar negeri, dan Agama.
“Empat item tersebut, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ini sudah betul-betul mengamankan dan terlaksana,”sebutnya.
Sedangkan, lanjut dia, kewenangan yang diserahkan ke tanah Papua diantaranya UU Otsus, Pemerintahan Daerah atau yang menjadi pemimpin (Gubernur, bupati dan Walikota) adalah orang asli Papua (OAP).
“Tetapi tidak membawa kesejahteraan, kedamaian bagi rakyat Papua. Oleh sebab itulah, sebagai tokoh Muslim asli Papua meminta dengan tegas kepada Presiden, DPR RI, DPD RI, untuk segara mengevakuasi secara total,”pungkasnya. [ONE/GRW]













