
Pematangsiantar, satukanindonesia.com--Dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum terhadap operator dan karyawan SPBU Pertamina 13.211.118 di Jalan Rakuta Sembiring, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan pekerja, tetapi juga menuntut kejelasan tanggung jawab pengusaha serta efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim SATUKANINDONESIA.COM, operator berstatus training diduga menerima upah sebesar Rp1.400.000 per bulan, sedangkan karyawan tetap menerima sekitar Rp1.700.000 per bulan. Menurut informasi awal tersebut, kondisi ini diduga telah berlangsung sejak 2023. Namun, riwayat pembayaran, status hubungan kerja, dan rincian pengupahan setiap pekerja masih perlu diverifikasi melalui dokumen serta keterangan para pihak.
Upah pekerja menjadi pertanyaan serius
Apabila angka tersebut benar merupakan upah bulanan pekerja yang tunduk pada ketentuan upah minimum, terdapat selisih yang patut diperiksa secara serius.
Sebagai pembanding, Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.949 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, secara nominal terdapat selisih Rp1.828.949 untuk upah Rp1.400.000 dan Rp1.528.949 untuk upah Rp1.700.000.
Besaran tersebut merupakan perbandingan awal, bukan kesimpulan hukum bahwa pelanggaran telah terbukti. Penerapannya tetap perlu diperiksa berdasarkan status pekerja, masa kerja, komponen upah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawas SPBU menyebut kewenangan manajemen
Dalam upaya memperoleh penjelasan, tim menghubungi Yusuf, yang disebut sebagai pengawas SPBU tersebut, untuk meminta keterangan mengenai dugaan upah rendah.
Menurut keterangan yang diterima tim, Yusuf SELAKU PENGAWAS “bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan manajer dan pemilik SPBU. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya hanya pekerja.
Tim juga berupaya meminta penjelasan kepada Maya Sitorus, yang disebut sebagai pengawas di lokasi yang sama. Namun, hingga pemberitaan ini disusun, tim belum memperoleh penjelasan substantif yang dapat memastikan dasar penetapan upah, kebijakan pengupahan perusahaan, maupun langkah penyelesaian bagi pekerja.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, SATUKANINDONESIA.COM tetap membuka ruang bagi Yusuf, Maya Sitorus, manajer, serta pemilik atau pengelola SPBU untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Disnaker Siantar mengarahkan persoalan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan
Tim SATUKANINDONESIA.COM kemudian menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pembayaran upah di bawah minimum tersebut.
Menurut keterangan yang diterima tim, Robert mengarahkan persoalan pengawasan tersebut kepada Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Robby Wiesman Sipayung.
Menindaklanjuti arahan itu, tim mendatangi kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III. Di lokasi, tim bertemu dengan Budi, yang disebut sebagai kepala tata usaha (KTU).
Menurut keterangan Budi KTU di Pengawasan Wilayah III, ” ia akan mencoba berkoordinasi dengan Robby Wiesman Sipayung, yang saat itu disebut sedang berada di luar kantor.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan substantif dari Kepala UPT terkait tindak lanjut pengawasan, kemungkinan pemeriksaan terhadap perusahaan, maupun mekanisme perlindungan bagi pekerja yang diduga menerima upah di bawah ketentuan, Dan yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan tindak lanjut, kewenangan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pekerja takut kehilangan pekerjaan
Persoalan pengupahan menjadi semakin serius apabila pekerja merasa takut memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti pembayaran karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Dalam situasi demikian, diperlukan mekanisme pengaduan yang aman, pemeriksaan dokumen pengupahan secara profesional, serta perlindungan terhadap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan pengupahan seorang diri. Sebaliknya, pengusaha juga berhak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan struktur upah, status hubungan kerja, dan dasar kebijakan yang diterapkan.
Dasar hukum dan tanggung jawab pengawasan
Persoalan ini perlu diperiksa dengan mengacu pada ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pekerja yang bersangkutan termasuk dalam cakupan ketentuan upah minimum dan apakah terdapat pengecualian yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja, termasuk pengupahan. Koordinasi antarlembaga boleh dilakukan, tetapi harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas, bukan membuat pengaduan kehilangan arah.
Atas persoalan tersebut, SATUKANINDONESIA.COM meminta:
1. Manajemen dan pemilik SPBU memberikan penjelasan resmi mengenai struktur dan dasar penetapan upah operator training serta karyawan tetap.
2. Pengelola menjelaskan apakah upah yang dibayarkan sejak 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap periode.
3. Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar memperjelas mekanisme koordinasi dan tindak lanjut pengaduan pengupahan.
4. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, pengaduan pekerja, serta kemungkinan langkah pengawasan sesuai kewenangannya.
5. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan bukti pembayaran upah, perjanjian kerja, daftar pekerja, masa kerja, serta keterangan para pihak.
6. Pekerja memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman dan tidak mengalami tindakan balasan yang melanggar hukum karena menyampaikan keluhan.
Publik berhak mengetahui, pekerja berhak memperoleh kepastian
“Dugaan upah di bawah minimum tidak boleh berhenti menjadi perdebatan antara pekerja, pengawas, manajer, dan instansi pemerintah. Persoalan ini memerlukan pemeriksaan berbasis bukti dan tindak lanjut yang terukur.”
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan korektif dan langkah penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat fakta yang berbeda, penjelasan resmi juga harus disampaikan secara terbuka agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.”
Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dari manajemen SPBU, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.
“Prinsipnya jelas: upah pekerja harus sesuai ketentuan, pengawasan harus berjalan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional
jelas Ricardo Hutabarat, kepada Budi Staf Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III ,Mengakhiri Pertemuan & belum Menemui Kejelasan & Titik Terang tersebut.(Red)













