• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Sejumlah OKP Demo Tuntut Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Ahli Ungkap Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja Tak Bisa Diseret ke Ranah Pidana

November 9, 2020
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ahli Ungkap Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja Tak Bisa Diseret ke Ranah Pidana

[Politik]

November 9, 2020
in Politik
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. Demo tolak Omnibus Law.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kekeliruan dalam naskah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa salah ketik alias typo dinilai tak dapat dibawa ke ranah hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 245 mengatur soal impunitas tersebut. Selain itu, aturan yang mengganjal lainnya yaitu pasal 51 KUHP.

ADVERTISEMENT
“Tetapi jika ditemukan bukti anggota DPR terima suap dalam rangka mengganti pasal, bisa dituntut pidana korupsi,” ujarnya,dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pasal 245 ayat (1) mengatur anggota DPR tak bisa dipanggil untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa seizin Presiden yang mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara ayat (2), aturan pada ayat (1) tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan pidana, menjadi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta menjadi tersangka pidana khusus.

Namun Fickar menjelaskan dalam konteks UU Ciptaker, kesalahan tersebut bersifat administratif politis.

“Apakah pidana? Dalam konteks ini hanya bersifat administratif politis, kecuali bisa dibuktikan yang sengaja mengubah, mendapatkan atau memperoleh sesuatu yang bersifat ekonomis sebagai suap atau gratifikasi,” kata Fickar.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda juga menjelaskan kesalahan administratif dalam UU Ciptaker tak bisa diseret ke ranah hukum pidana.

“Enggak bisa dipidana, itu kesalahan administratif. Enggak bisa (pidana),” kata Chairul.

Menurut dia, kesalahan administratif itu berimplikasi kepada cacat prosedur pembentukan perundangan-undangan yang hanya bisa di bawa ke mahkamah konstitusi (MK).

“Implikasinya UU itu cacat prosedur dan bisa dibatalkan di MK, karena ternyata banyak kesalahan dan prosesnya tidak sesuai dengan prosedur, bagaimana sudah ditetapkan oleh DPR, tapi belum ada naskah, itu kan melanggar prosedur pembuatan UU dan membuat UU ini bisa dibatalkan,” jelas dia.

Ia lebih lanjut mengulas balik perihal upaya membawa kesalahan dalam pembuatan undang-undang ke ranah hukum pidana, yakni pada kasus hilangnya ayat tembakau pada UU kesehatan.

Namun, belakangan perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi alias SP3.

“Sudah pernah dicoba di ayat tembakau, tidak bisa. Itu waktu itu ada pasal nyelonong. Setelah diproses hukum, didalami, tidak ada ketentuan pidana yang diterapkan di situ,” ucap dia.

Di satu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai kesalahan administrasi tersebut fatal dalam konteks pembuatan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kesalahan teknis yang terjadi setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu menjadi gambaran bahwa UU Ciptaker sudah cacat sejak dalam prosedur dan substansi.

Kekeliruan isi undang-undang setelah disahkan dan ditandatangani presiden, kata dia, bisa menjadi preseden buruk ke depannya.

Ia pun mengkritik pernyataan Mensesneg Pratikno yang menganggap enteng kesalahan dalam UU Ciptaker.

“Menurut saya yang paling ngaco adalah bahwa pemerintah mengerdilkan proses legislasi seakan orang lagi bikin makalah atau skripsi kalau ada kesalahan langsung saja direvisi” kata Bivitri.

Pratikno mengakui kekeliruan dalam UU Ciptaker. Dia pun menilai kesalahan itu tak berpengaruh pada implementasi undang-undang tersebut, namun hanya kesalahan bersifat teknis administratif.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno.

Istana Belum Ungkap

Kemensetneg hingga kini belum menjelaskan detail soal sosok pejabat beserta sanksinya setelah diakui ada kesalahan dalam penulisan UU Ciptaker.

“Nanti saya cek saja ya karena kemarin saya kan hanya menyampaikan yang normatif saja ya,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto.

“Coba saya cek dulu itu sepertinya di Biro SDM yang menangani, ada biro tersendiri,” kata dia.

Eddy pada kesempatan sebelumnya menyatakan kekeliruan itu murni human error alias kesalahan manusia. Dia pun mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden Jokowi.

Terdapat sejumlah kekeliruan pasal dalam UU Ciptaker. Pasal yang pertama menjadi sorotan adalah Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu merujuk kepada Pasal 5 ayat (1). Sementara Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.

Lalu, dua ayat di Pasal 5 serupa dengan Pasal 4. Dua-duanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Ciptaker. Selanjutnya, Pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi yang mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b. Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki poin-poin dan berbeda konteks dengan Pasal 151.

Kemudian kekeliruan ditemukan pada Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4). (ms/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: PolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Tidak Setuju RUU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Jateng Serukan Aksi Perlawanan

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023
Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

April 30, 2023

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023

Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Februari 10, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?