• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
FPI Endus Bau Politis Penetapan Tersangka di Pekanbaru

FPI Endus Bau Politis Penetapan Tersangka di Pekanbaru

November 26, 2020
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

September 22, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

September 22, 2026
QRIS Transaksi  Antarnegara Capai Rp7,63 Triliun

QRIS Transaksi  Antarnegara Capai Rp7,63 Triliun

September 22, 2026
KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
DPRD Kota Batam Sambut Kunker Forkopimda Tanah Datar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pasokan Bahan Pokok

DPRD Kota Batam Sambut Kunker Forkopimda Tanah Datar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pasokan Bahan Pokok

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

FPI Endus Bau Politis Penetapan Tersangka di Pekanbaru

[Nasional]

November 26, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Aziz Yanuar menduga penetapan tersangka Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin berbau politis.

Husni ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kericuhan dalam aksi penolakan kedatangan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Pekanbaru kemarin.

“Ini bukan murni masalah hukum. Dugaan kami melainkan ada ketidaksukaan dan berbau politis,” kata Aziz dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/11/2020).

Aziz lantas menyampaikan kronologi kericuhan yang terjadi saat aksi tersebut berlangsung. Ia membantah pihak FPI Pekanbaru yang membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.

Menurutnya, unjuk rasa menolak kedatangan Rizieq justru diminta bubar pihak kepolisian karena sudah menjelang malam hari.

“Jadi diduga tidak benar jika unjuk rasa diminta bubar oleh FPI, karena FPI enggak berwenang untuk membubarkan unjuk rasa. Tapi ini malah ketua FPU dituduh membubarkan demo,” ujarnya.

Aziz mengakui pihak FPI Pekanbaru memang datang ke lokasi unjuk rasa dan berbicara menggunakan pengeras suara. Tak lama bicara, mikrofon tersebut justru direbut paksa oleh peserta unjuk rasa.

Melihat kejadian itu, kata Aziz, pihak FPI Pekanbaru meminta agar mikrofon itu dikembalikan.

“Itu jelas merupakan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP,” kata Aziz.

Tak hanya itu, Aziz mengatakan massa yang menolak kedatangan Rizieq tersebut berorasi sambil menyebut Rizieq tokoh radikal. Ia menyebut orator aksi itu telah memfitnah Rizieq dan bisa diancam pidana Pasal 331 KUHP.

“Tindakan inilah yang diduga dapat memicu perpecahan, persatuan dan kerukunan antarumat beragama. Tapi ini didiamkan oleh aparatur keamanan dan yang bersangkutan leluasa memfitnah,” kata Aziz.

Aziz mengatakan pihaknya sudah mengirim tim bantuan hukum untuk mendampingi proses hukum Husni di Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, Husni ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kericuhan dalam aksi penolakan kedatangan Rizieq. Selain itu, Anggota FPI Nur Fajri juga menjadi tersangka dalam kasus kericuhan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FPIPekanbaru
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Berhasil Tangkap 10 Tahanan Yang Kabur di Pekanbaru

Polisi Berhasil Tangkap 10 Tahanan Yang Kabur di Pekanbaru

Agustus 21, 2023
PGI Kecam Pembubaran Ibadah di Binjai, Pekanbaru, dan Bandung Barat

PGI Kecam Pembubaran Ibadah di Binjai, Pekanbaru, dan Bandung Barat

Juni 1, 2023
Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Januari 30, 2023

Kaum Ibu dan Remaja Jadi Target Jambret di Pekanbaru

November 3, 2021

Eks Petinggi FPI Diringkus Densus 88, Ini Tanggapan DPR

April 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?