• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Siapa Sosok Chaplin yang Dimaksud Ferdinand Hutahaean hingga Membuat Putri JK ‘Meradang’?

Siapa Sosok Chaplin yang Dimaksud Ferdinand Hutahaean hingga Membuat Putri JK ‘Meradang’?

Desember 3, 2020
Kebebasan Pers Bukan Ancaman Bagi Pemerintah

Kebebasan Pers Bukan Ancaman Bagi Pemerintah

Mei 3, 2026
Galian Kabel Picu Kemacetan, Walikota Bekasi Kembali Tindak Galian Kabel Tak Berizin di Jatiasih

Galian Kabel Picu Kemacetan, Walikota Bekasi Kembali Tindak Galian Kabel Tak Berizin di Jatiasih

Mei 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kebijakan Kesehatan di Tanah Papua, Komite Eksekutif Otsus : Perlu Perubahan

Kebijakan Kesehatan di Tanah Papua, Komite Eksekutif Otsus : Perlu Perubahan

Mei 3, 2026
Tri Adhianto Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi

Tri Adhianto Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi

Mei 3, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Mei 3, 2026
Gerak Cepat Salurkan Bantuan Perbaikan, Wali Kota Bekasi Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih

Gerak Cepat Salurkan Bantuan Perbaikan, Wali Kota Bekasi Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih

Mei 3, 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Mei 3, 2026
World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Mei 3, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pers Mitra Strategis Lawan Disinformasi dan Jaga Demokrasi

Menkomdigi Tegaskan Pers Mitra Strategis Lawan Disinformasi dan Jaga Demokrasi

Mei 3, 2026
Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Siapa Sosok Chaplin yang Dimaksud Ferdinand Hutahaean hingga Membuat Putri JK ‘Meradang’?

[Hukum]

Desember 3, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
312
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, dilaporkan putri ke-3 Jusuf Kalla, Musjwira Kalla atau Ira atas cuitannya di Twitter soal Chaplin. Sosok Chaplin ini dianggap sebagai JK karena memiliki kesamaan dengan sosok kumisnya.

Ferdinand sempat menyebut sosok Caplin dalam unggahannya di akun Twitter pribadinya. Hingga cuitannya itu berbuah pelaporan ke polisi oleh putri mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut Ferdinand, istilah Caplin yang ia tulis di twitter pada Rabu 4 November 2020, merupakan kata pengganti untuk sosok yang ingin bermain politik pada Pilkada 2022 dan Pilpres 2024. Karena sosok tersebut belum teridentifikasi, makanya dia menggunakan istilah Caplin.

“Ya pertama saya sampaikan tadi bahwa nama itu adalah kata pengganti yang saya pilih untuk menggantikan tokoh-tokoh atau orang-orang yang akan bermain politik ya, di dalam pilkada nanti dan juga pilpres,” kata Ferdinand dalam sebuah wawancara dengan tvOne, yang dikutip Kamis, 3 Desember 2020.

Cuitan Ferdinand dalam akunnya adalah; ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya, presiden akan sangat disibukkann oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.

Ferdinand memang memilih kata Caplin, untuk menyebut seseorang yang belum teridentifikasi. Ini juga dia lakukan untuk menghindari kesalahan karena kesalahan dalam menganalisis

“Ini masih belum teridentifikasi secara matang, makanya saya menggunakan kata pengganti ya, jadi kalau saya sebutkan di awal ini sementara belum tervalidasi kan saya salah,” ujar Ferdinand.

Dalam cuitannya ini, Ferdinand menegaskan tidak menuduh seseorang. Ferdinand hanya menganalisa apa yang akan terjadi pada Pilkada 2022 dan Pilpres 2024.

“Saya ambil kata pengganti di situ sehingga tidak menuduh seseorang tetapi di dalam analisis saya, saya melihat ada orang-orang yang harus saya perhatikan gerak-gerak politiknya. Karena politik identitas sekarang ini juga kan makin mengeras di republik ini. Itu yang saya perhatikan,” jelasnya.

Sebelumnya, putri eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Muswira Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamei atas dugaan fitnah melalui media elektronik ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.

Dalam laporannya, Muswira melampirkan sejumlah bukti atas fitnah yang mereka tulis berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Facebook dan YouTube. Sementara, laporannya tertulis dalam laporan polisi Nomor: SPTL/407/XII/ Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

“Mereka menulis terbuka, kan risikonya dibaca semua orang. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, kita percayakan kepada tim pengacara untuk melanjutkan,” ujar Muswira.

Pun, kuasa hukum Muswira Kalla, Muhammad Ihsan, menjelaskan kliennya menyerahkan proses hukum laporannya kepada kepolisian atas dugaan berita bohong dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ferdinand serta Rudi.

Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Ini terkait dengan ITE yaitu fitnah, berita bohong, penghasutan. Nanti polisi yang menyimpulkan hasil dari laporan kami, biar polisi menyelidiki. Kita tidak boleh melangkahi kepolisian, tapi intinya semua bukti-bukti awal yang kami bawa sudah kami serahkan,” kata Ihsan. (cs/ns)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriFerdinand HutahaeanHukumJusuf KallaKUHPUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026
Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

November 24, 2025

Aliansi LSM, dan Ormas Peduli Kepri Desak Polda Kepri & BNN Tes Urine Seluruh Karyawan First Club

Oktober 25, 2025

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam Batam

Oktober 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?