• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

November 24, 2025
KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026
Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Juli 19, 2026
ADVERTISEMENT
Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Juli 19, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Juli 19, 2026
TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

Juli 19, 2026
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

[Hukum]

November 24, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/Felldy Utama

Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memaparkan struktur dan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Menurutnya, RUU tersebut disusun untuk memastikan sistem pemidanaan nasional selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab utama, yang masing-masing mengatur penyesuaian aturan pidana di berbagai level peraturan perundang-undangan.

“Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab. Bab pertama yakni penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025) sebagaimana dilansir dari inilah.com.

Pada bab pertama, pemerintah mengusulkan empat penyesuaian besar, yakni penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda agar mengacu pada Buku I KUHP, penyelarasan ancaman pidana penjara untuk mencegah disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, bab kedua yakni penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, hal ini mengatur pembatasan kewenangan daerah dalam menetapkan ketentuan pidana.

Menurut Eddy, peraturan daerah hanya dapat memuat pidana denda hingga kategori ketiga sesuai sistem KUHP, serta seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan.

Ia juga menegaskan, perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” jelas Eddy.

Kemudian bab terakhir memuat penyempurnaan teknis terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang membutuhkan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana.

Penyempurnaan ini dilakukan agar tidak ada lagi ketentuan minimum khusus maupun rumusan pidana kumulatif yang tidak sejalan dengan sistem baru.

“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multi tafsir,” tuturnya.

Dengan begitu, Eddy berharap RUU Penyesuaian Pidana dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

“Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Eddy.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komisi III DPR RIKUHPPerdaUUWakil Menteri Hukum Eddy Hiariej
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?