
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memaparkan struktur dan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut disusun untuk memastikan sistem pemidanaan nasional selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab utama, yang masing-masing mengatur penyesuaian aturan pidana di berbagai level peraturan perundang-undangan.
“Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab. Bab pertama yakni penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025) sebagaimana dilansir dari inilah.com.
Pada bab pertama, pemerintah mengusulkan empat penyesuaian besar, yakni penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda agar mengacu pada Buku I KUHP, penyelarasan ancaman pidana penjara untuk mencegah disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, bab kedua yakni penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, hal ini mengatur pembatasan kewenangan daerah dalam menetapkan ketentuan pidana.
Menurut Eddy, peraturan daerah hanya dapat memuat pidana denda hingga kategori ketiga sesuai sistem KUHP, serta seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan.
Ia juga menegaskan, perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” jelas Eddy.
Kemudian bab terakhir memuat penyempurnaan teknis terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang membutuhkan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana.
Penyempurnaan ini dilakukan agar tidak ada lagi ketentuan minimum khusus maupun rumusan pidana kumulatif yang tidak sejalan dengan sistem baru.
“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multi tafsir,” tuturnya.
Dengan begitu, Eddy berharap RUU Penyesuaian Pidana dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.
“Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Eddy.(***)













