
Jakarta,SatukanIndonesia.com – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan bahwa pihak keluarga Rizieq Shihab hanya menyebar 17 undangan saat pesta pernikahan putrinya.
17 undangan itu ditujukan untuk keluarga terdekat saja, agar bisa hadir ke acara hajatan tersebut.
“Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kamil Pasha mengatakan, Rizieq kala itu juga diundang oleh pengurus DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Bahkan, kata dia, acara pernikahan putri dari Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.
“Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Kamil, pada kenyataannya, tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut ternyata membludak.
“Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi,” tutur Kamil Pasha.
Atas dasar hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bahkan, pihak DPP FPI mengaku telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir.
Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan, dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid19 DKI Jakarta,” jelasnya.
Dalam sidang kali ini, Rizieq selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Imam Besar FPI ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan yang terjadi di Petamburan. (*)













