• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Napoleon Bonaparte Ungkap Merasa Dizalimi Pejabat Negara

Irjen Napoleon Tuding Tommy Sumardi Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Januari 7, 2021
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Irjen Napoleon Tuding Tommy Sumardi Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

[Hukum]

Januari 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus Pemberian Surat Jalan kepada Joko Sugiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjelaskan, kesaksian Tommy sumardi dalam Persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021) lalu merupakan Keterangan Palsu.

“Sesuai keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, dihubungkan dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV, pernyataan Saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, yang menuduh Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah menerima uang secara bertahap sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, merupakan serangkaian kebohongan dan keterangan palsu,” ungkap Napoleon Bonaparte dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, terungkapnya keterangan palsu Saksi Tommy Sumardi di depan persidangan telah  menghancurkan bangunan skenario rekayasa kasus (legal engineering), yang disusun selama  penyidikan, sekaligus mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang secara sengaja  menelan mentah-mentah keterangan palsu Tommy Sumardi dalam penyidikan.

“Rangkaian kebohongan yang dilakukan saksi Tommy Sumardi, yang antara berbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu, melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik, menimbulkan suatu gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Padahal sejatinya adalah keterangan palsu, yang oleh Penuntut Umum dijadikan bahan baku pembuatan surat dakwaan,” ujar mantan Kadivhubinter Polri itu.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Tommy Sumardi di depan persidangan, bahwa tanggal 27 April 2020 bersama Brigjen Pol Prastyo Utomo, dirinya datang menemui Irjen Pol Napoleon Nonaparte di ruang kerjanya di Lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri. Namun keterangan Saksi Tommy Sumardi, baik di BAP maupun di persidangan terkait peristiwa tanggal 27 April 2020, telah “terpatahkan” oleh barang bukti, petunjuk rekaman CCTV yang diputar di depan persidangan, yang memperlihatkan bahwa pada pukul  15.54 WIB Saksi Tommy Sumardi dan saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alphard warna putih No. Pol B-114-FAU, berjalan masuk Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan keluar lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada jam 16.02 WIB, yang artinya hanya menelan waktu selama  8 menit.

“Waktu  8 (delapan) menit habis terpakai hanya untuk masuk Gedung TNCC Mabes Polri, berjalan menuju depan lift lantai 1, menunggu pintu lift terbuka, lalu naik ke lantai 11, kemudian turun lagi, menunggu pintu lift terbuka untuk menuju lantai 1, dan berjalan keluar Gedung TNCC Mabes Polri. Padahal setelah naik ke lantai 11 dan masuk ke ruang Kadivhubinter Polri, Tommy Sumardi mengaku bertemu dulu dengan staf Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk meminta diberitahukan perihal kedatangannya kepada Kadivhubinter”. paparnya,

Ia melanjutkan, “Baru kemudian dipersilakan masuk dan  bertemu. Saat pertemuan, Saksi Tommy Sumardi  mengaku melihat Prasetijo Utomo menyerahkan uang sebesar USD50.000 kepada Irjen Pol Napoleon Nonaparte, namun ditolak  oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bahkan, menurut keterangan Saksi Tommy Sumardi lagi, terjadi negosiasi di mana Irjen Pol Napoleon Bonaparte menaikkan permintaan dari Rp3 milyar menjadi Rp7 milyar, dengan alasan “untuk petinggi kita yang menempatkan saya”. Atas permintaan tersebut, Tommy Sumardi malahan mengaku sempat menelpon Joko Soegiarto Tjandra untuk minta persetujuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, rekaman CCTV yang membuktikan Tommy Sumardi hanya 8 (delapan) menit berada di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, berkesesuaian dengan Berita Acara Konstruksi. Dalam adegan No 8  diterangkan:  ”Tanggal 27 April 2020 jam 15.54 WIB, Tersangka Tommy Sumardi, Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alfhard warna putih No. Pol B-114-FAU berjalan masuk lobby Gedung RNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap.

“Pada adegan No 13 diterangkan: ”Tanggal 27 April 2020 jam 16.02 WIB, Tersangka Tommy Sumardi dan Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo,  meninggalkan Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dan masuk ke dalam mobil Alphard warna putih No. Pol B-114-FAU yang di dalamnya ada saksi Winarno alias Wiwid dan saksi Supiadi. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap,” jelasnya.

Ditegaskannya, keterangan Tommy Sumardi bertentangan dengan bukti CCTV yang ada di Gedung TNCC Mabes Polri

“Berdasarkan  fakta tersebut — maka kesaksian Tommy Sumardi di depan persidangan, tentang adanya peristiwa pertemuan yang menghasilkan “kesepakatan” hasil negoisasi dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruang kerjanya yang meminta  biaya dinaikan menjadi sebesar Rp7 milyar dan dikonsultasikan melalui telepon kepada Joko Soegiarto Tjandra, adalah merupakan keterangan palsu,” tegasnya.

Menurut Napoleon, pertemuan semacam itu di mana ada negosiasi segala membutuhkan waktu minimal 15 (lima belas) menit. Faktanya, kedatangan Saksi Tommy Sumardi pada tanggal 27 April 2020  ke Gedung TNCC Mabes Polri  hanya menelan waktu 8 (delapan) menit.

“Sejatinya pada tanggal 27 April 2020 itu, Saksi Tommy Sumardi tidak bertemu dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Hal ini berkesesuaian dengan kesaksian Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, saksi Fransiscus Dumais, dan saksi Dwi Jayanti Putri, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kompak menyatakan pada tanggal 27 April 2020 itu Tommy Sumardi tidak bertemu Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujarnya lagi.

Kesaksian palsu Tommy Sumardi diulangi lagi dalam memberikan keterangan tentang peristiwa pertemuan dan penyerahan uang tanggal  28 April 2020, 29 April 2020. Keterangan palsu Tommy Sumardi yang lainnya juga terbongkar habis. Termasuk pengakuan palsunya, yang menyatakan tidak pernah bertemu lagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada sepanjang tahun 2020.

Usai Tommy Sumardi mengaku seperti itu di depan persidangan, Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte lalu maju ke depan menghampiri meja majelis hakim menyerahkan bukti foto Tommy Sumardi tengah berada di ruang kerja Kabareskrim, memimpin doa ulang tahun Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang dirayakan secara terbatas pada taggal 5 Mei 2020. Ini artinya Tommy Sumardi lagi-lagi berbohong,” sambungnya.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte,   kembali menegaskan bahwa kesaksian Tommy Sumardi tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

“Semua keterangan Saksi Tommy Sumardi selain palsu juga dikualifisir sebagai kesaksian,“ Unus Testis Nullus Testis ” —  tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah, ” tandasnya.

Dalam persidangan Saksi Tommy Sumardi menerangkan, pada bulan Maret 2020, sebelum mengenal Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte, atas permintaan Joko Soegiarto Tjandra untuk mengecek red notice di Divhubinter Polri,  Tommy Sumardi meminta uang sebesar Rp25 milyar kepada pemilik Hotel Mulia itu. Terjadi negosiasi, Joko Sugiarto Tjandra meminta diturunkan Rp5 milyar.

“Saat itu saya tidak setuju, seminggu kemudian, Joko Soegiarto Tjandra mengubungi saya kembali untuk membicarakan berapa yang saya minta terkait pengurusan red notice tersebut dan pada saat itu disetujui Rp10 milyar akan diserahkan kepada saya untuk mengurusan pengecekan red notice,” ujarnya.

Di akhir kesaksian Tommy Sumardi, Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte secara mengejutkan meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman testimoni Tommy Sumardi di kamar tahanan sesaat setelah ditahan. Permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim untuk diperdengarkan, namun diperbolehkan diputar pada saat pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte akhirnya membacakan transkipsi testimoni yang berisi pengakuan Tommy Sumardi, bahwa kasusnya dan Irjen Napoleoen Bonaparte itu direkayasa Kabareskrim Polri, dengan motif untuk menyelamatkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dari pertarungan tahta Kapolri yang bakal digelar pada Januari 2021.

Dalam persidangan Tommy Sumardi mengaku telah mengenal Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sejak masih menjabat Kapolsek Kalimalang, berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Tatkala skandal Joko Soegiarto Tjandra mencuat nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menurut Tommy Sumardi dikaitan terlibat, sehingga dihantam kelompok kiri dan kanan, termasuk datang dari arah Pasar Minggu (BIN). Jalan satu-satunya untuk membantah ketidakterlibatannya dalam skandal Joko Soegiarto Tjandra, adalah dengan mentersangkakan Tommy Sumardi, dengan persangkaan memberi suap. Lantaran Tommy Sumardi dijadikan sebagai pihak pemberi maka harus ada pihak penerima suap. Untuk itu, ditetapkanlah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai pihak yang menerima suap.

Padahal sesuai testimoni Tommy Sumardi, uang dari Joko Soegiarto Tjandra sejatinya tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonarte. Melainkan masih ada di brankas Tommy Sumardi.

Selanjutnya Tommy Sumardi mengaku, lawyer untuk dirinya dan Joko Soegiarto Tjandra dipersiapkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Keterangan Tommy Sumardi di BAP yang ada  kalimat yang tengah berada di Bareskrim hendak menghadap Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dihilangkan. Lalu Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membawa BAP Saksi Tommy Sumardi yang sudah diubah itu ke Prseiden Joko Widodo guna mengklarifikasi dirinya tidak terlibat dalam skandal kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Dengan demikian tak pelak lagi Tommy Sumardi terbukti telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal  22 UU Tipikor. Dan pada sisi lain meruntuhkan bangunan dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan dan mendasar.

Fakta persidangan yang muncul  dalam perkara terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte di pengadilan negeri Jakarta Pusat, dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang “menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya” melalui proses yang tidak adil (conviction of a person for a crime he did non commit or wrongful conviction, referring to a conviction  reached in an unfair  process). Dalam bahasa terang yang lain, kami menyebutnya sebagai korban praktek mafia hukum. Disebut mafia hukum lantaran tidak ada lagi frasa yang lain, yang  lebih tepat untuk dilekatkan kepada para pelakunya.

Sejak awal cukup banyak keganjilan yang muncul dalam penyidikan perkara yang terjadi pada pusaran skandal kasus Joko Soegiarto Tjandra. Bermula konteksnya hanya untuk mengecek status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, lalu berubah menjadi pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Padahal status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus by system sejak tahun 2014. Kemudian dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum merubah konteks dari penghapusan red notice menjadi penghapusan DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Padahal antara red notice dan DPO adalah dua hal yang berbeda. Dalam konteks penghapusan DPO bukanlah wewenang Kadiv Hubinter Polri yang dijabat oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Di Polri tentang DPO telah jelas diatur dengan jelas sesuai Perkara Nomor : 3 Tahun 2014 pasal 15, yang diperjelas dalam Lampiran “O”.

Parahnya lagi, berdasarkan undang-undang imigrasi tidak mengenal istilah DPO. Imigrasi hanya mengenal istilah cekal dan tangkal, yang berlaku paling lama hanya 1 (satu) tahun. Bila Joko Soegiarto Tjandra diasumsikan dalam status cekal, maka hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak dilekatkan. Pada tahun 2019 Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi dalam status cekal. Pertanyaan kiritisnya, mengapa lalu dalam surat dakwaan muncul uraian peristiwa ada pencabutan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra setelah pihak imigrasi menerima surat dari NCB Interpol tertanggal 5 Mei 2020 itu.

Irjen Pol Naopelon Bonaparte berpendapat, kasus ini diwarnai adanya syahwat kekuasaan oknum petinggi Polri yang ingin menciptakan gebrakan fenomenal semu untuk kepentingan pencitraan dirinya menjelang pergantian Kapolri, agar terpansos bersih. Dengan menetapkan diri kami seorang Irjen Polisi  sebagai tersangka dan ditahan, memberi dampak kesan tegas, serta dengan congkak dapat berkata “Saya tidak pernah ragu usut tuntas tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya”.

Dengan demikian, menurutnya, fakta-fakta yang berhasil terungkap dalam pembuktian dipersidangan ini, bukanlah dakwaan penuntut umum mengenai adanya perbuatan pidana Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Melainkan justru yang terbukti, adalah serangkaian kebohongan dan keterangan palsu oleh penuntut umum.

“Ini sebuah ironi, sekaligus tragedi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Perbuatan JPU yang membuat keterangan palsu dan serangkaian kebohongan dalam surat tuntutannya dikualifisir merupakan kejahatan yang serius,” pungkasnya. (*/RRI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumNapoleon BonapartePN Tipikor Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?