• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
FPI Ditetapkan sebagai Ormas Terlarang, Ini Reaksi Rizieq Shihab

Berkas Rizieq Shihab Kasus Petamburan & Megamendung Bakal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Besok

Januari 13, 2021
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Rizieq Shihab Kasus Petamburan & Megamendung Bakal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Besok

[Hukum]

Januari 13, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berkas perkara tersangka Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung telah dirampungkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri .

“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Karena berkas perkara sudah rampung, rencananya penyidik akan menyerahkan berkas akan ke pihak Kejaksaan pada Kamis 14 Januari 2021, besok.

“Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tuturnya.

Sementara, saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru, selain Habib Rizieq, kata Andi, penyidik belum menemukan kemungkinan tersangka baru.

“Sementara belum (ada tersangka lain),” katanya.

Sebelumnya, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” jelasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriHukumRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026

Aliansi LSM, dan Ormas Peduli Kepri Desak Polda Kepri & BNN Tes Urine Seluruh Karyawan First Club

Oktober 25, 2025

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam Batam

Oktober 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?