• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Efek Terseret Minus Ekonomi Asia Pasifik, Rupiah Lesu ke Rp14.660

Ibu Hamil hingga Lansia Dapat Bantuan dari Kemensos, Berikut Rinciannya

Januari 25, 2021
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ibu Hamil hingga Lansia Dapat Bantuan dari Kemensos, Berikut Rinciannya

[Ekonomi]

Januari 25, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan bantuan bagi peserta program keluarga harapan atau PKH untuk triwulan I 2021. Bantuan ini termasuk dalam alokasi yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp 110 triliun.

“PKH diterimakan kepada 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat),” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Wiwit Widiansyah, Minggu, (24/1/2021).

Wiwit mengatakan pencairan bansos telah dimulai sejak 4 Januari 2021. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama setahun dengan total pagu RP 28,7 triliun. Pada tahap pertama, bantuan sosial dicairkan Januari 2021. Kemudian tahap kedua pada April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat pada Oktober.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari media sosial resmi milik Kementerian Sosial yang diunggah pada Sabtu, 23 Januari, bantuan sosial PKH akan disalurkan kepada tujuh kelompok penerima. Kelompok pertama merupakan ibu hamil dengan total bantuan Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp 750 ribu.

Ibu hamil yang menerima bantuan harus memenuhi beberapa kewajiban. Di antaranya melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan. Kemudian, ibu hamil harus melakukan proses kelahiran di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peserta juga diwajibkan memeriksakan kesehatan selama masa nifas sebanyak empat kali dalam 42 hari pasca-melahirkan. Bantuan untuk kategori ini berlaku maksimal dua kali kehamilan.

Kelompok kedua adalah anak usia dini. Penerimanya ialah kelompok berusia 0-6 tahun dengan kapasitas maksimal dua anak per keluarga. Kelompok ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta setahun yang pencairannya dilakukan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 750 ribu.

Bagi anak usia 0-11 bulan, orang tua penerima bantuan wajib memeriksakan kesehatan bayinya tiga kali dalam satu bulan pertama dan melakukan imunisasi lengkap. Penerima juga mesti memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan, memperoleh pengukuran tinggi dan berat badan setiap bulan, memperoleh pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun, hingga memperoleh suplemen vitamin A1 sebanyak satu kali pada usia 6-11 bulan.

Kemudian bagi anak usia 1 sampai kurang dari 5 tahun, mereka harus memperoleh imunisasi tambahan. Anak juga harus ditimbang berat badannya setiap bulan dan mendapatkan pengukuran tinggi minimal dua kali setahun. Kemudian, perkembangan anak harus dipantau minimal dua tahun sekali dan mendapatkan suplemen kapsul Vitamin A2 setahun sekali.

Adapun, penerima bantuan untuk anak usia lima hingga kurang dari enam tahun harus memperoleh penimbangan badan minimal dua kali setahun. Penerima juga harus mendapatkan pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun dan memperoleh pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah anak sekolah SD. Peserta akan memperoleh bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun dengan pencairan Rp 225 ribu tiap tiga bulan. Untuk kategori keempat, Kemensos memberikan bantuan kepada anak SMP dengan besaran Rp 1,5 juta yang dicairkan per tiga bulan senilai Rp 375 ribu.

Sedangkan kategori kelima ialah anak SMA dengan bantuan sebesar Rp 2 juta yang dikucurkan sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan. Peserta yang masuk kategori ketiga sampai kelima merupakan warga dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar di SD, SMP, dan SMA. Mereka harus terdaftar secara resmi di sekolah dengan minimal kehadiran di kelas 85 persen.

Kelompok penerima bantuan kategori keenam adalah masyarakat lanjut usia di atas 70 tahun. Kelompok ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 600 ribu.

Bagi penerima, mereka memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya memastikan pemeriksaan kesehatan, menggunakan layanan puskesmas santun lanjut usia, menerima layanan home care, dan mengikuti program day care minimal satu tahun sekali.

Selanjutnya kelompok terakhir ialah disabilitas berat. Peserta penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan tiga bulan sekali dengan nilai Rp 600 ribu. Keluarga penerima bantuan mesti memastikan penerima bantuan memperoleh pemeriksaan kesehatan minimal setahun sekali dengan layanan home visit atau home care. (Tempo/bm)

Komentar Facebook

Tags: BansosBantuan Sosial PKHEkonomi
ShareTweetSend

Related Posts

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?