
BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli SH dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
hasil musyawarah yang menyepakati Anwar Anas sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli SH sebagai Wakil Ketua Pansus. Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan atas penetapan pimpinan Pansus tersebut.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Pansus Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini?” tanya Kamaluddin.
Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Anwar Anas dan Muhammad Fadhli resmi ditetapkan untuk memimpin Pansus yang akan membahas perubahan kedua Perda tentang Ketertiban Umum tersebut.
Sebelum menutup rapat, Kamaluddin berpesan agar Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD cukup padat, terutama dengan sejumlah Pansus Ranperda lain yang juga tengah menjalankan pembahasan. Pesan tersebut disampaikan agar pembahasan Ranperda Ketertiban Umum dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan mekanisme serta jadwal kerja DPRD Kota Batam. Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.(**/HAG)













