• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

[Hukum]

Januari 28, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pasalnya, saat tertangkap menerima suap, Edhy lolos terungkap sedang membelanjakan uang hasil korupsi untuk belanja atau kepentingan pribadi lainnya.

“Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Tak hanya itu, pelaku lain yang ikut berperan dalam kasus ini kemungkinan bakal ikut terseret, demi proses penegakkan hukum secara menyeluruh.

“Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Ali.

Akhir-akhir ini, KPK tengah mendalami soal penggunaan duit suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aliran duit itu. Adapun perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Dalam konstruksi perkara Edhy ini disebutkan dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan duit haram hasil suap izin ekspor benur. Penggunaan uang suap itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.

“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada juga dua stafsusnya, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Staf Istri Iis, Ainul Faqih dan swasta Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara sebagai pihak pemberi, yaitu Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Edhy PrabowoHukumKasus KorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?