
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pasalnya, saat tertangkap menerima suap, Edhy lolos terungkap sedang membelanjakan uang hasil korupsi untuk belanja atau kepentingan pribadi lainnya.
“Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Tak hanya itu, pelaku lain yang ikut berperan dalam kasus ini kemungkinan bakal ikut terseret, demi proses penegakkan hukum secara menyeluruh.
“Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Ali.
Akhir-akhir ini, KPK tengah mendalami soal penggunaan duit suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aliran duit itu. Adapun perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.
Dalam konstruksi perkara Edhy ini disebutkan dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan duit haram hasil suap izin ekspor benur. Penggunaan uang suap itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.
“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada juga dua stafsusnya, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Staf Istri Iis, Ainul Faqih dan swasta Amiril Mukminin selaku swasta (AM).
Sementara sebagai pihak pemberi, yaitu Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)













