• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Lobster untuk Bagi-bagi Mobil

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Januari 28, 2021
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
ADVERTISEMENT
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juli 4, 2026
Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Juli 4, 2026
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Buka Peluang Terapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

[Hukum]

Januari 28, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pasalnya, saat tertangkap menerima suap, Edhy lolos terungkap sedang membelanjakan uang hasil korupsi untuk belanja atau kepentingan pribadi lainnya.

“Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Tak hanya itu, pelaku lain yang ikut berperan dalam kasus ini kemungkinan bakal ikut terseret, demi proses penegakkan hukum secara menyeluruh.

“Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Ali.

Akhir-akhir ini, KPK tengah mendalami soal penggunaan duit suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sejumlah saksi diperiksa untuk menelusuri aliran duit itu. Adapun perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Dalam konstruksi perkara Edhy ini disebutkan dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan duit haram hasil suap izin ekspor benur. Penggunaan uang suap itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.

“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada juga dua stafsusnya, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Staf Istri Iis, Ainul Faqih dan swasta Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara sebagai pihak pemberi, yaitu Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Edhy PrabowoHukumKasus KorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?