
JAKARTA, satukanindonesia.com – Penanganan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) lintas batas tidak boleh hanya membebankan kesalahan kepada Indonesia.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia mendesak, tanggungjawab korporasi lintas Negara turut ditelusuri melalui pembuktian yang transparan, pertukaran data, dan penegakan hukum yang setara.
Dave menolak, pola penanganan yang menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kabut asap.
Katanya, penyelesaian persoalan Karhutla harus didasarkan pada data yang terbuka dan akuntabilitas semua pihak, bukan tekanan publik atau pengumuman sepihak.
“Indonesia tidak lari dari tanggungjawab. Penegakan hukum terhadap badan usaha yang diduga membakar lahan sedang berjalan, dan kami terbuka untuk kerja sama pemadaman serta pencegahan. Namun, kami menolak keras pembingkaian yang timpang, seolah-olah asap ini urusan Indonesia semata,”tegas Dave.
Dave menyoroti, sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil yang mengaitkan konsesi tempat titik api terdeteksi dengan korporasi yang memiliki struktur kepemilikan, pendanaan, dan rantai pasok lintas negara.
Menurutnya, penelusuran juga perlu mencakup entitas yang berbasis atau terdaftar di Singapura dan Malaysia.
“Jika pemegang konsesi di Indonesia diperiksa, maka induk perusahaan dan pemodalnya, di Negara mana pun mereka berada, harus diperiksa dengan standar yang sama. Kami menolak standar ganda,”katanya.
Ia menilai, pengumuman terbuka mengenai dugaan keterlibatan korporasi tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sahih. Karena itu, setiap dugaan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan data dan investigasi yang transparan.
“Pernyataan di hadapan media bukan alat bukti. Jika ada dugaan, buka data konsesi, titik api, dan struktur kepemilikan secara transparan, lalu telusuri bersama. Siapa pun yang terbukti bersalah, di mana pun kantor pusatnya, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dave juga mendesak, penguatan mekanisme ASEAN, termasuk implementasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Upaya tersebut, kata dia, perlu diwujudkan melalui pertukaran informasi secara terbuka dan investigasi bersama yang transparan tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum proses pembuktian selesai.
Ia menegaskan, Komisi I DPR RI akan mengawal agar diplomasi Indonesia dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas berjalan secara setara dan bermartabat.
“Rakyat di tiga negara sama-sama menjadi korban asap ini. Karena itu, jangan jadikan Indonesia sasaran tunggal. Mari berbagi data, berbagi beban, dan berbagi tanggung jawab. Asap tidak mengenal batas negara, dan pertanggungjawaban pun tidak boleh berhenti di satu sisi perbatasan,”katanya. [***/GRW]













