
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan masih menunggu permintaan Pemko Batam dalam menentukan area lahan permakaman yang baru terkait minimnya lahan pemakaman di Batam.
”Tinggal secara institusi bisa sampaikan ke BP Batam. Sekarang lebih mudah, karena sudah satu kepala ex-officio,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Rabu (3/2/2021) dilansir dari Harian Batam Pos. Bahkan, lahan tersebut akan dinolkan Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya.
”Kebijakan lahan terakhir yang dikeluarkan BP Batam yakni untuk sosial dan instansi pemerintah, dinolkan UWT-nya,” tuturnya.
Kemudian, jangka waktu penggunaannya tidak dibatasi, asal masih terus digunakan.
”Seperti yang sudah kami lakukan ke Polair, Polisi, TNI, Bakamla dan lainnya,” jelasnya.
”Untuk kebutuhan sosial juga, misalnya kebutuhan Pemko akan lokasi makam. Katakan Pemko tunjuk lokasi dimana, mungkin lokasi yang dikatakan masih kosong dan belum dialokasikan, kami akan berikan,” tuturnya.
Ia juga yakin Pemko sudah memiliki rencana alokasi lahan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
”Untuk kegiatan sosial dan keagamaan, tidak otomatis mendapatkan nol UWTO-nya. Yang bersangkutan harus ajukan permohonan ke BP Batam terlebih dahulu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pengelola Tempat Permakaman Umum (TPU) di Batam mengeluhkan keterbatasan lahan makam yang terus menipis.
Mereka berharap pemerintah bersedia memberikan lahan baru, mengingat hampir tiap hari ada yang meninggal dan dimakamkan di berbagai TPU tersebut. (FA/SI)













