• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Maret 11, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Maret 11, 2026
in Daerah, Fokus Berita, Ragam Info
0
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.

Selain THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi. (rilis/haposan)

Komentar Facebook

Tags: BatamHari Raya IdulfitriKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota BatamRudi PanjaitanSatukanindonesia.comTunjangan Hari Raya
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

April 12, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?