
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memertimbangkan masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore. Pertimbangan ini diambil setelah Kemdagri menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu yang membahas status kewarganegaraan Orient.
Hal tersebut diucapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Akmal Malik saat memberikan keterangan pers di Kemdagri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
“Tadi pagi, kami memimpin rapat bersama-sama KPU dan Bawaslu RI. Ada Dirjen Polpum, Kapolda NTT. Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan,” kata Akmal Malik.
Akmal mengungkapkan, untuk menanggapi pemberitaan yang cukup ramai terkait Bupati Terpilih Sabu Raijua yang diduga berwarga negara Amerika Serikat (AS), maka posisi Kemdagri harus mencermati permasalahan tersebut dengan seksama untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif.
“Pada hari ini kami mengundang pihak yang terkait dengan dinamika yg terjadi di Kabupaten Sabu Raijua untuk membicarakan perspektif mereka, saran dan langkah yang harus dilakukan,” ujar Akmal Malik.
Dikatakan Akmal, usulan Bawaslu tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mengambil keputusan yang tepat.
Apalagi, masukan dari KPU, Polda dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri memiliki perspektif yang hampir sama dengan Bawaslu.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua tetapi kita ada fakta hukum yang terjadi seperti sekarang. Kita harus memperhatikan hal ini sebagai sebuah kerangka yang harus diantisipasi,” terang Akmal Malik.
Sehingga, lanjutnya, ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui SK Mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski Ditjen Dukcapil, Bawaslu dan KPU menyampaikan semua proses demokrasi sudah selesai. Bahkan Bawaslu sudah melakukan pengawasan yang cukup efektif dan Ditjen Dukcapil juga sudah memberikan data-data, namun ada fakta yang tidak dapat dihindari terkait warga negara asing dari Bupati Sabu Raijua.
“Kami tentu harus konfirmasi ulang pada lembaga atau otoritas yang punya kewenangan akan kewarganegaraan ini,” jelas Akmal Malik. (*)













