
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sudah studi, mengerjakan tugas kantor pula. Setidaknya hal inilah yang dialami oleh seorang pegawai SKK Migas. Dia melaksanakan studi di salah satu universitas di luar negeri, tetapi tetap juga mengerjakan tugas kantor dari Indonesia.
Kuasa hukum pegawai tersebut, Tiur Henny Monica, S.H menyatakan, meskipun mengerjakan pekerjaan ganda, dia menyebut tak ada kenaikan gaji atau hal lainnya. “Selama sedang dalam penugasan di Jerman, SKK Migas masih tetap menugaskan klien kami untuk melaksanakan pekerjaan dari Jakarta di luar Perjanjian Penugasan,” ucapnya kepada SatukanIndonesia.com, Sabtu (6/2/2021)
Ironisnya, Tiur mengatakan, bahkan pembayaran yang diberikan SKK Migas kepada kliennya selama periode penugasan studi hanya sebatas upah, tunjangan tetap, dan benefit kesehatan sesuai standar di Jakarta.
“Kendati demikian, pembayaran yang dilakukan oleh SKK Migas tetap hanya 1 kali. Ini berarti tindakan SKK Migas yang hanya membayarkan upah klien kami sekali atas penugasan ganda (double job) dan pelanggaran perjanjian serta masih ingin mengenakan penalti kepada klien kami adalah sungguh tindakan yang amat memalukan serta tidak berkeprimanusiaan khususnya mengingat SKK Migasadalah salah satu lembaga pemerintah,” sambungnya.
Tidak dapat cuti meski sakit
Tiur menuturkan bahwa pengakuan kliennya pernah mengalami kecelakaan sehingga mengalami fraktur menyeluruh (Komplette Unterarmschaftfraktur) pada tangan kiri tulang radialis dan ulnaris serta harus menjalani operasi pemasangan plat (Plattenosteosynthese) di Jerman.
Atas kecelakaan tersebut, menurut Tiur, kliennya seharusnya dijadwalkan untuk kembali melakukan operasi pelepasan plat pada tanggal 28 April 2020.
“Saat itu, klien kami meminta izin untuk kembali ke Jakarta dengan tetap menggunakan jatah cuti dan bukan sekedar izin sakit. Namun SKK Migas melalui salah satu pejabatnya sempat melarangnya untuk kembali sehingga mengakibatkan terlambat didiagnosis atas kelumpuhan sementara (neuropraxia disorder), sehingga mengalami kontraktrur akibat keterlambatan tersebut,” tuturnya.
Adapun operasi pelepasan plat akhirnya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2021 atau 9 bulan terlambat dari jadwal yang diharuskan oleh rumah sakit. “Perlu diketahui bahwa menurut tim dokter di Jerman, penundaan operasi pelepasan plat yang disebabkan oleh tindakan semena-mena dan tidak bertanggung jawab oleh tergugat (SKK Migas, red) sungguh berbahaya, oleh karena plat sudah terlalu lama terpasang dengan kuat pada ruas tulang yang beresiko mengakibatkan terjadinya kembali kelumpuhan saraf sementara.” pungkas Tiur. (*)













