
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tanah milik Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang disita Kejaksaan Agung.
Tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
“Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektare, (atas nama) Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (9/2/2021).
Febrie mengatakan aset tanah yang disita milik Benny Tjokro ini berbeda dengan sitaan aset pada kasus Jiwasraya. Sebagian informasi, Benny Tjokro juga merupakan terdakwa dalam skandal Jiwasraya.”Beda, beda,” ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya juga masih menelusuri aset lain yang diduga terkait kasus Asabri. Dia juga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait pelacakan aset terkait kasus Asabri yang diduga berada di luar negeri.”Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses,” ucapnya.
“Itu sedang dilakukan sekarang intens pertemuan dengan Kemenkum HAM agar bisa nanti penjajakan,” sambung Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (*)













