
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat untuk mencegah eks Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji melakukan perjalanan keluar negeri dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, saat ditanya soal kabar pengenaan status cegah bagi anak buah Menkeu Sri Mulyani itu, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk kelancaran penanganan kasus pajak yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” tutur Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut seseorang yang dicegah umumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau menyebut siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” ucap dia, tanpa merinci sejak kapan penetapan tersangka itu, di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Alex menyatakan KPK, bersama Kementerian Keuangan, sedang menyelidiki kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pihaknya juga sudah menggeledah beberapa lokasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Dia enggan mengungkap identitas pejabat tersebut demi menjunjung asas praduga tak bersalah. (FA/SI).













