
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tanda dimulainya penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sprindik tersebut, KPK menyebutkan memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan pengawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidikan ini telah mulai dilakukan pada Kamis (4/3/2021).
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam surat pemberitahuan dimulainya pendidikan kepada Menteri Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, yang dilansir dari Kontan.co.id, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam keterangan tersebut, KPK menduga bahwa mereka mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT. GMP tahun pajak 2016.
KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berkaitan dengan kasus ini, KPK mengharapkan dukungan dan kerjasama Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak Kemenkeu agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. (FA/SI).













