
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi menegaskan tidak ikut campur soal gaji.
“Mulai dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan hitung-hitungan dari kita. Itu dari KemenPAN, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana,” ujar Jokowi di saat, menghadiri pengkajian Ramadan 1439 Hijriah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Aula K.H. Ahmad Dahlan lantai 6 Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, Kemenkeu mengatur soal hak keuangan pejabat BPIP dan KemenPAN-RB mengenai analisa jabatan.
“Saya kira penjelasan lebih detail di Kemenkeu karena itu bukan gaji, ada tunjangan, asuransi, ada di situ. Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan dan lain-lain ke KemenPAN,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.00
(*)













