• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sanksi Hukum Yang Memberi Informasi Palsu Teror Bom

Sanksi Hukum Yang Memberi Informasi Palsu Teror Bom

September 17, 2019
Tujuh Tokoh Tentara Nasional Indonesia Dianugerahkan Bintang Mahaputra

Tujuh Tokoh Tentara Nasional Indonesia Dianugerahkan Bintang Mahaputra

Oktober 5, 2026
Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Oktober 5, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Oktober 5, 2026
88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

Oktober 5, 2026
Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 5, 2026
Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Oktober 5, 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Oktober 5, 2026
Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Oktober 5, 2026
Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Sanksi Hukum Yang Memberi Informasi Palsu Teror Bom

(Peristiwa)

September 17, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
155
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bandara Supadio baru-baru ini terjadi kepanikan ada isu penumpang bawa Bom, Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan. Ternyata Pelaku hanya bercadaan, Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Sedangkan apabila membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Lalu di Pasal 437 ayat (2) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 437 ayat (3) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pemerintah dan pihak berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero), Yado Yarismano, menjelaskan langkah tersebut diambil sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan membawa bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018.

“AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata sesuai dengan UU Penerbangan, di mana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan ‘tindakan melanggar hukum’, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.”

Dia juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah preventif (pencegahan) telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara. “Salah satunya adalah dengan lebih gencar menyosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki AP II,” ujarnya.

“AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan. Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.” (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bandara SupadioHukumTeror Bom
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?