
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bandara Supadio baru-baru ini terjadi kepanikan ada isu penumpang bawa Bom, Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan. Ternyata Pelaku hanya bercadaan, Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Sedangkan apabila membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Lalu di Pasal 437 ayat (2) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 437 ayat (3) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pemerintah dan pihak berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero), Yado Yarismano, menjelaskan langkah tersebut diambil sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak di mana seorang penumpang pesawat menyatakan membawa bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018.
“AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata sesuai dengan UU Penerbangan, di mana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan ‘tindakan melanggar hukum’, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.”
Dia juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah preventif (pencegahan) telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara. “Salah satunya adalah dengan lebih gencar menyosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media sosial yang dimiliki AP II,” ujarnya.
“AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan. Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.” (*)













