• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sempat Buron, KPK Akhirnya Tangkap Samin Tan

Sempat Buron, KPK Akhirnya Tangkap Samin Tan

April 5, 2021
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Buron, KPK Akhirnya Tangkap Samin Tan

[News]

April 5, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
191
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Samin Tan

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

“Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut di mana Samin Tan ditangkap. Ia hanya menyebut bahwa Samin Tan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksa,” kata Ali.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar dia.

Samin Tan dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.

Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.

Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.

Untuk Eni Saragih ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ditangkap KPKDPOKomisi Pemberantasan KorupsiPT Borneo Lumbung Energi & MetalSamin Tan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?