• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Beberkan Penyebab Sri Wahyumi Kembali Ditahan Usai Baru Bebas dari Penjara

KPK Beberkan Penyebab Sri Wahyumi Kembali Ditahan Usai Baru Bebas dari Penjara

April 30, 2021
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Beberkan Penyebab Sri Wahyumi Kembali Ditahan Usai Baru Bebas dari Penjara

[Hukum] [Nasional]

April 30, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sri Wahyumi Maria Manalip ketika masih menjabat sebagai Bupati Talaud.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Kepulauan Talaud berada dalam kondisi emosi yang tidak stabil setelah kembali ditahan KPK usai baru saja bebas dari penjara.

“Kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK dan saat ini ada di rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/4/2021).

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.

Di pengadilan tingkat pertama, Sri Wahyumi dijatuhi 4,5 tahun penjara. Masa hukumannya dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Dia bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang pada Kamis (29/4/2021). Namun kembali ditahan KPK di hari yang sama lantaran ada proses penyidikan baru yang mana dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.

KPK juga telah menetapkan Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur. Dalam proyek tersebut, Sri diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dalam penyelidikan tersebut KPK telah memeriksa 100 orang saksi selama proses penyidikan. Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 lalu yang juga menjerat Sri Wahyumi.

Sri diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Ketua Pokja PBJ untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian fee rekanan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Sri Wahyumi disebut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Baru BebasDitahan KPKEks Bupati TalaudSri WahyumiSuap
ShareTweetSend

Related Posts

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi

Agustus 23, 2023
Wakil Ketua KPK Bantah Sedang Gelar Perkara Kasus Formula E yang Libatkan Anies

OTT di Basarnas, KPK Tangkap Seorang Perwira TNI

Juli 26, 2023

Diduga Hasil Korupsi Ricky Pagawak, KPK Sita Uang Rp 210 Miliar

Juni 20, 2023

Kapolda Jateng Pastikan Pecat Lima Anggota Polisi Yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara

Maret 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?