
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga mempunyai pesawat jet pribadi. Diduga, pesawat itu merupakan bagian dari pencucian uang dan dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi.
Hal tersebut digali penyidik KPK dari seorang saksi bernama Abdul Gopur, seorang karyawan swasta. Gopur diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada Selasa (22/8).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe],” kata Plt juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (23/8).
Pihak Enembe belum berkomentar terkait dugaan kepemilikan jet pribadi tersebut.
Saat ini, Enembe berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap-gratifikasi dan sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018. Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh Enembe salah satunya untuk judi di luar negeri.
Dari tindak pidana korupsi itu, KPK kembali menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini masih dalam penyidikan.(***)













