
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya 10,5 tahun penjara. KPK pun berencana akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kita akan banding,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Jakarta, Senin (23/10/2023).
KPK sudah membahas lebih lanjut terkait keputusan menempuh banding. Asep menyebut, upaya banding ditempuh karena majelis hakim menyimpulkan Hotel Angkasa tidak punya sangkut paut dengan kasus Lukas Enembe.
Padahal KPK menilai Hotel Angkasa punya kaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe. Hal itu diperkuat dengan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap penyuap Enembe, Rijatono Lakka.
Lukas Enembe telah dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp 19.690.793.900.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.(***)













